Anwar Abubakar Undang 3 Kakan Kememag Kab. Kota Ikuti Rakor TLHP LKKA TA 2019

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, HUMAS - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulsel.H.Anwar Abubakar mengundang 3 Kakan Kemenag Kab./ Kota untuk bersama-sama mengikuti Rapat Koordinasi Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK RI atas LKKA Tahun Anggaran 2019 pada Satuan Kerja (satker) Daerah di aula lantai II Kanwiil Kemenag Sulsel Jalan Nuri Nomor 53 Makassar. Selasa 1 September 2020.

Ketiga Kakan Kemenag tersebut adalah Hj.Adliah (Kakan Kemenag Kab.Gowa), H. Arsyad Ambo Tuo (Kakan Kemenag Kota Makassar) dan H.Muhammad Tonang (Kakan Kemenag Kab. Maros).



Turut hadir, Kabag TU Kanwil Kemenag Sulsel H.Faturrahman bersama Kepala UPT Asrma.Haji Sudiang, H.M.Iqbal Ismail, Kasubbag Ortala dan KUB H.Hasbullah Itung serta pengelola keuangan Kemenag Kota Makassar.

Inspektur Jenderal (irjen) Kemenag RI, Dr. Deni Suardini, SE, AKT, M.M, CFRA, CA, QIA dalam arahannya ketika didaulat membuka acara ini mengungkapkan apresiasianya atas pelaksanaan rakor virtual ini dalam upaya percepatan penyelesaian tindak lanjut TLHP BPK RI. 

Menurutnya, tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari kolusi dan korupsi itu setidaknya didukung oleh 3 pilar utama, yaitu : 1. Harus melibatkan seluruh komponen masyarakat, 2.Harus transparan dan 3.Harus betul-betul dapat dipertanggunggugatkan atau akuntabilitas.



Dr. H. Deni Suardini menyampaikan bahwa Kemenag sudah memanfaatkan momentum yang baik dalam empat tahun terakhir ini, dimana laporan keuangan selalu mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Semua komponen Kementerian Agama harus mampu mempertahankan opini WTP dengan menjaga kualitas laporan keuangan yang mumpuni", kata Irjen.

Adapun kriteria agar dapat meraih opini WTP itu, menurut Irjen, adalah 1.Laporan keuangan disajikan sesuai standar akuntasi pemerintahan, 2.Pengungkapan yang memadai, serta 3.Didukung oleh sistem pemerintahan interen yg memadai dan handal.

Lanjutnya, Irjen Kemenag RI dengan 7 gelar akademik ini menjelaskan laporan keuangan disusun dengan berpedoman pada bagan akun standar akuntasi pemerintah. Kanwil Kemenag sebagai entitas laporan keuangan harus mampu menyampaikan laporan keuangan sesuai standar yang ditentukan.

“Hal ini ditandai dengan sistem pencatatan dan pelaporan yang didukung penuh dengan bukti-bukti yang valid", bebernya. 

Irjen juga meminta agar pelaporan itu didukung dengan sistem pengendalian intern yang memadai. "Setiap pengelola keuangan harus meyakini bahwa program kegiatan yang disusun berorientasi pada efisiensi dan efektifitas serta bermanfaat untuk masyarakat", imbuhnya.

Kata Irjen, sistem pengendalian intern juga bertujuan untuk menyelamatkan aset yang dimiliki. Status aset harus jelas, apakah milik K/L, apakah sedang dalam sengketa, apakah dalam penguasaan pihak lain, harus jelas.

Selain itu, ia berpesan, agar pimpinan satker harus mampu memahami isi rekomendasi tim auditor terutama auditor eksternal. Dengan memahami isi rekomendasi yang diberikan, maka akan semakin mudah untuk menguraikan temuan dan menyelesaikannya. 

“Rekomendasi dari BPK wajib kita penuhi dengan cepat. Kedudukan Inspektorat hanya mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan upaya percepatan penyelesaian rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK. Itjen tidak mengambilalih tanggung jawab rekomendasi yang diterbitkan. Jadi saya jelaskan, bahwa yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan rekomendasi BPK adalah satuan kerja sebagai entitas, bukan Itjen. Jadi entitas akuntansi yang bersangkutan yang menyelesaikan", uraiya. 

Irjen berharap para pimpinan satker memiliki komitmen yang kuat untuk menyelesaikan semua rekomendasi yang diterbitkan oleh BPK, agar opini WTP Kemenag kembali bisa diraih. 

“Upaya-upaya yang dilakukan harus terukur, terstruktur, dan berkesinambungan seperti yang kita lakukan saat ini. Dan tentu ada upaya yang lain seperti komitmen yang kuat dalam penerapan ICT dalam pelaporan keuangan yang baik,” ucapnya. 

Mengakhiri arahannya, Irjen menyampaikan harapan BPK RI agar Kemenag RI segera melakukan tindak lanjut atas LHP sehingga tidak terulang lagi ditahun berikutnya.

Sementara itu, pada sesi penyampaian tanggapan, Kakanwil Kemenag Sulsel H.Anwar Abubakar mengatakan dirinya tidak memberikan tanggapan karena menurutnya rekomendasi TLHP BPK itu adanya di Kemenag Kab./ Kota, dan itu sudah ditindaklanjuti.

“Tadi disebutkan ada rekomendasi untuk Kemenag Kota Makassar, dan ternyata itu sudah ditindaklanjuti, hanya saja belum dicatat oleh BPK", ungkap Anwar Abubakar.

Usai Rakor virtual yang diiikuti oleh Kakanwil, Kakankemenag Kàb./Kota dan Kepala UPT Asrama Haji, serta beberapa kepala madrasah se-Indonesia ini, H.Anwar Abubakar berkomitmen siap mendukung Kemenag RI untuk mempertahankan opini WTP tahun 2020. (AB)


Wilayah LAINNYA