Bimtek Terkait Pencairan BOP, Berikut Arahan Kakan Kemenag Wajo

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Sengkang, (Humas Wajo) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo melalui Seksi Pendidikan Pondok Pesantren menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) terkait mekanisme pencairan bantuan penangan Covid-19 untuk Pondok Pesantren di era di New Normal. Rabu (21/10/2020) di Aula Kantor Kemenag Wajo

Bantuan tersebut merupakan dukungan bagi pesantren dan pendidikan keagamaan untuk dapat memasuki masa adaptasi kebiasaan baru karena pandemi Covid-19. 

Kepala Kantor Kemenag Wajo H. Anwar Amin, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemerintah atas perhatiannya kepada Pondok Pesantren ditengah pandemi Covid-19. 

''Bantuan ini merupakan tahap kedua yang sebelumnya sudah tersalurkan kepada 6 Pondok Pesantren, yakni bantuan untuk pembelajaran daring'' Tuturnya

''Jadi tahap ini ada 3 lembaga yang mendapatkan bantuan untuk penanganan Covid-19, yakni Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) 28 titik mendapatkan bantuan masing-masing 10 juta, Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) 50 titik mendapatkan masing-masing 10 juta dan pondok pesantren ada lima diantaranya Pesantren Daru Salam 50 juta, Al mu'minum Boriko 50 juta, DDI Tobarakka 50 juta, Huriantun Nas 40 juta dan Pesantren Hilauddin 50 juta'' Jelasnya


Kita berharap kepada penerima bantuan penanganan Covid 19 ini dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan yang paling penting dapat di pertanggung jawabkan. Tutupnya

Untuk diketahui bantuan dalam bentuk BOP ini diberikan kepada pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran. Tak lupa, mereka yang dibagikan adalah yang terdaftar pada Kantor Kementerian Agama. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga.



Daerah LAINNYA