Romanga (Humas Jeneponto) Sejak adanya surat edaran Menag RI nomor: 15/ SJ/B.II.1/05/2021 terkait pemutakhiaran data ASN secara mandiri melalui aplikasi simpeg.5.0. Kepagawaian Kemenag. Jeneponto sejak lama ingi menggelar sosialisasi  sistem manajemen kepegawaian lima titik nol (simpeg5.0).
Hal ini sangat di respon oleh Kepala Kantor dan kasubag Tata Usaha sehingga pada Selasa 15/06/2021 di aula Kemenag oleh telah di gelar dan dihadiri leh Tim Sosilaisai Kantor Wilayah kementerian Agama Prov. Sul-Sel .
 Sekitar 100 peserta sosialisasi Kasubag TU, Kepala Seksi dan Kamad, Penyuluh agama Islam serta beberapa staf di seksi turut larut mdapat terlaksana enyimak penjelasan tim sosialisasi Kanwil dan kabupaten.
Diawal pengantar pengelola Kepegawaian Jeneponto menyebutkan bahwa aplikasiii sifatnya mandari dan wajib bagi Aparatur sipl Negara dilingkup kementeriaa Agama dan dapat mengakses melalui link “ simpeg5.Kemenag.go.Id.dan yang telah di share pada grup What shap. Baik secara lisan maupun ecara tertulis cetus Hj. Fahriah
Lanjut di katakan karena hal ini adalah wajib maka pada kesempatan ini kita kedatangan tim sebanyak 3 oran ( Irham, Nurhamiza dan Wahida) yang akan memberikan kejelasan terkait tata cara penggunaan sistem informasi manjemen kepegawaiant.5.0 (simpeg) ini, meski sudah kurang lebih 115ASN PNS yang sudah menupdate dokumennya namun perlu kesepahaman, kesamaan dan pengiputan data/dokumen yang harusnya di input oleh ybs. ,olehnya itu manfaatkan kesempatan ini dengan banyak bertanya.
Tim sosialisasi dari Kanwil kemenag.sul-sel mejelaskan bahwa Maksud dan tujuan sebagai sistem penyimpanan data secara digital juga sangat membantu dan sebagai sarana pemutkhiran data yang lengkap dan akurat serta tersedianya laporan data kepegawaian akuntabel dan peningkatan pelayanan di bidan g kepegawaian satu persatu fitur dalam aplikasi dan cara mengupdate dokumen dengan mengambil salah satu contoh PNS. Mulai dari profil sampai ke fitur Kinerja, jelas Irham.
Berjalan sekitar 3 jam lebih terbagi atas dua sesi yaitu sesi penjelasan dan sesi kedua (tanya jawab) setelah terjedah karena dari pihak UIN bersosialisasi program Pendidikan S3.Â
Terbukti antusias peserta mengikuti sosialisasi simpeg karena ada beberapa yang mengajukan pertanyaan karena keterbatasan waktu sehingga hanya dua tiga orang yang diberika kesempatan dan tim Kanwil dan kabupaten berkalaborasi menjawab pertanyaan  para peserta.
Harapan Kepala Kantor Kemenag sesaat setelah sosialisasi agar seluruh PNS mematuhi SE Menteri Agama dan mengupdate dokumennya pada SIMPEG5.kemenag.go.id. Secara rutin jika ada perubahan dan penambahan diklat terbaru. Dan akan dibuatkan secara tertulis batas waktu akhir data/dokumen serta pantau PNS yang sudah update dan laporkan harap H.Saharuddin.(Fhr)