Kemenag Bone Sosialisasikan Juknis BOP dan BOS

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Watampone, (Humas Kemena Bone) - Meningkatkan manajemen dan administrasi  Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah  (BOS) pada madrasah mulai dari Raodhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah, Kementerian Agama Kabupaten Bone melaui Seksi Pendidikan Madrasah mengadakan sosialisasi dana BOP dan dan BOS madrasah baik swasta maupun negeri se-Kabupaten Bone, Rabu (12/8/2020) di aula Kantor Kemenag Bone.

Kepala Kantor Kemenag Bone Dr. H. Wahyuddin Hakim, M.Hum yang membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa walau setiap tahun diadakan sosialisasi yang sama namun penanggung jawab dana BOP dan BOS tetap harus memperhatikan petunjuk teknis penggunaan dana tersebut. Lebih-lebih jika ada perubahan juknis.


Hal ini ditegaskannya agar penanggung jawab dana BOP dan BOS dapat terhindar dari konsekuensi hukum di kemudian hari dari hasil pemeriksaan tim auditor.

Pada kesempatan itu, H. Wahyuddin juga menyampaikan beberapa standar kemampuan yang harus dimiliki oleh pengelola dana oprasional antaranya standar minimal menganai akuntansi, standar kecakapan memahami aplikasi, standar responsif terhadap berbagai perubahan termasuk perubahan juknis, dan terahir integritas.

Kakan kemenag Bone mengharapakan agar Kepala Madrasah beserta bendahara memahami standar kemampuan yang telah disampaikannya. Pasalnya Kepala Madrasah dan bendahara menjadi tolak ukur dan pemegang kendali dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan.


Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan hingga 12 Agustus 2020. Dimana hari pertama untuk tingkat MI dan MTs dan hari kedua untuk RA dan MA. (Ahdi)


Daerah LAINNYA