Kemenag Sulsel Akan Berikan Bantuan 250 Juta Rupiah Untuk Ormas Islam, Ini Syaratnya

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, HUMAS SULSEL ~~ Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan melalui Bidang Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penaiszawa) akan melaksanakan program penyaluran bantuan kepada ormas Islam.

Program ini adalah salah satu manivestasi dari pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Penaiszawa dalam mewujudkan pelayanan dan pembinaan ormas islam, khususnya di Sulawesi Selatan.

Adapun ketentuan dan persyaratan bagi ormas islam yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Bidang Penaiszawa Nomor B-1967/Kw.21.7/2/BA.00/2/2021 perihal pemberitahuan bantuan omas islam, adalah sebagai berikut :

1. Ketentuan Umum

Lembaga kegiatan keagamaan islam atau ormas islam penerima bantuan adalah :

a. Kelompook lembaga yang bergerak di bidang dakwah dan lembaga sosial keagamaan yang telah berkontribusi nyata dalam pemberdayaan, pembimbingin dan pemgembangan agama kepada masyarakat;

b. Belum pernah mendapat bantuan di tahun anggaran 2021. (Surat pernyataan terlampir);

c. Bantuan ini merupakan bantuan berupa uang dengan alokasi anggaran sebagaimana tertuang dalam DIPA Bidang Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan Nomor DIPA 025.01.2.4.419365/2021 tanggal 23 Nopember 2020 yang ada sebesar 250 juta (dua ratus lima puluh juta rupiah).

2. Persyaratan bantuan
Sesuai dengan keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 133 tahun 2021 sebagai berikut :
a. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. Silawesi Selatan yang diketahui Kepala Kantor Kementerian Agama di kabuputen / kota masing-masing;
b. Melampirkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Kepengurusan Organisasi terbaru;
c. Memiliki rekeining atas nama ormas islam dibuktikan dengan salinan buku rekening yang dilegalisir oleh pihak bank.
d. Melampirkan SK pengurus;
e. Memiliki alamat yang jelas dan nomor telepon yang bisa dihubingi;
f. Melampirkan NPWP;
g. Melampirkan surat pernyataan kebenaran dokumen;

Dalam surat ini dicantumkan batas waktu pengajuan proposal sampai dengan tanggal 22 Maret 2021, untuk itu, kepada pengurus ormas islam yang ingin mendapatkan keterangan dan informasi lebih lanjut terkait dengan bantuan tersebut, dapat menghubungi salah seorang Pelaksana pada Bidang Penaiszawa, yaitu Nurfatma dengan nomor kontak 081342555644.


Wilayah LAINNYA