Kepala KUA se Kabupaten Bantaeng Hadiri Rapat Konsultasi Uji Publik Ranperda Tentang Penyelenggaraan Mesjid yang digelar DPRD Bantaeng

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng (Humas Bantaeng) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng kembali menggelar rapat konsultasi uji publik terkait ranperda inisiatif DPRD Bantaeng tentang penyelenggaraan mesjid.

Rapat konsultasi uji Publik ranperda tersebut dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, pada selasa 15/6/2021.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Hamzah di dampingi Ketua BAPEMPERDA DPRD Bantaeng, Drs. Hasanuddin dari peraksi PPP ( P3 ).

Turut hadir dalam Rapat Konsultasi Publik terkait Anggaran Mesjid, Unsur Organisasi Keagamaan, KUA se Kabupaten Bantaeng, tokoh agama, Masyarakat, Camat, H.Muh. Tamri Labandu, Kepala Desa se Kabupaten Bantaeng, dan OPD terkait.


Mesjid merupakan tempat Ibadah bagi Kaum Muslim ( Islam ), sekaligus berfungsi sebagai tempat untuk mendapatkan Informasi terkait seluruh kegiatan yang dilakukan dalam Organisasi Mesjid secara terorganisasi dan berkesinambungan.

Fungsi Pemda dalam hal ini   DPRD  terhadap keberadaan mesjid sebagai sarana ibadah dan juga berfungsi sebagai sarana Informasi kepada mastarakat ,Mesjid sebagai sarana untuk menambah wawasan dan menggali fotensi masyarakat untuk pengembangan Sumber daya Manusia, dan Ekobomi masyarakat guna peningkatan pendapatan ekonomi pengurus dan anggota masyarakat termasuk BKMT yang ada di sekitarnya, yang secara tidak langsung terlibat sebagai pengelola dan pengurus mesjid dalam Membina kerukunan umat beragama, dalam hal ini ppengurus dan anggota yang terlibat dalam kepengurusan Mesjid.

Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng, hamzah berharap agar apa yang menjadi wacana perumusan Raperda terkait Anggaran Mesjid,di harapkan agar semua pihak terlibat dan memberikan masukan dan solusi, agar rapat ini selesai tepat waktu sesuai dengan apa yang menjadi rencana kita kedepan dapat terlaksana, tutup Hamzah.

Sementara menurut Tamrin Labandu mengatakan, Untuk memakmurkan tempat ibadah di Kabupaten Bantaeng, perlu adanya organisasi yang terstruktur dan pengurusnya aktif dan bertanggung jawab terhadap kemakmuran mesjid. guna terwujudnya pemberdayaan pengurus berdasarkan regulasi yang telah di tentukan oleh mesjid yang bersangkutan.dan memiliki payung hukum yang jelas.

Seusai rapat konsultasi uji publik Tim perumus Nurdin Halim saat dikonfirmasi halilintarnews.id menjelaskan Mesjid sebagai rumah Ibadah yang layak mendapat perhatian Pemerintah, baik secara Organisasi maupun secara Kelembagaan Pemerintah yang menjadi tolak ukur dalam memamkmurkan tempat – tempat Ibadah khususnya mesjid yang ada dalam Wilayah Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan.

Masih kata Nurdin Halim selaku Tim Perumus,” kami sudah menyusun sedemikian rupa pasal demi pasal terkait Anggaran mesjid yang akan di alokasikan,hanya karena persoalan Judul saja sehingga kami masih menunggu masukan dari teman teman untuk kelengkapan Perda yang kita sahkan, berdasarkan hasil musyawarah Mufakat, ungkap Nurdir.


Lanjut Nurdin Halim menyampaikan harapannya bahwa semoga hal ini menjadi perhatian Pemerintah , dan kita semua untuk dapat merealisasikan apa yang menjadi keinginan masyarakat, sesuai dengan perkembangan Zaman. Menciptakan Isi Mesjid yang bernuangsa kaligrafi, termasuk Jamaah yang akan beribadah/ shalat dalam mesjid merasa sejuk dan tawadduh saat Bermunajab kepada ALLAH. SWT.


Ia menambahkan, untuk memakmurkan mesjid atau Tempat ibadah butuh proses yang lebih obyektif guna mewujudkan mesjid yang di minati semua masyarakat Muslim,, dan menjadi perhatian khusus bagi pengurusnya. Untuk lebih kreatif dan dapat menciptakan inovasi yang dapat merubah suasan dam Nuangsa mesjid beserta dengan isinya.



Daerah LAINNYA