Rebranding, Kemenag Gelar Sayembara Desain Nama dan Logo EMIS

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Jakarta (Humas Sulsel) Kementerian Agama menggelar Sayembara Rebranding EMIS Berhadiah 25juta rupiah. Sayembara desain nama dan logo ini dibuka sejak tanggal 8-31 Desember 2020. 

EMIS merupakan sistem pendataan pendidikan yang dikelola Kemenag sejak tahun 1998. Di dalamnya tercakup data kelembagaan, guru, dosen, tenaga kependidikan, siswa, dan mahasiswa pada satuan/lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama. 

"Saat ini Kemenag melalui proyek Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MQR) sedang merevitalisasi dan mengembangkan Sistem Aplikasi EMIS, sebagai bagian dari transformasi digital Kemenag," tutur Plt Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Rohmat Mulyana, di Jakarta, Selasa (08/12). 

Program revitalisasi dan pengembangan EMIS menurut Mulyana memiliki tiga tujuan. Pertama, memudahkan penginputan data madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi Islam di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Kedua, meningkatkan keandalan EMIS sehingga memberikan keuntungan dan nilai tambah untuk pengelola lembaga dalam mengelola operasional lembaga. Dan ketiga, mendapat pengalaman penggunaan (user experience) yang lebih baik. 

Mulyana mengungkapkan, oleh karenanya Kemenag juga melakukan rebranding sebagai bagian manajemen perubahan. "Sayembara Rebranding EMIS  ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan sistem pendataan pendidikan yang andal, terbarukan, terintegrasi, dan ramah pengguna," tuturnya. 

Sementara Project Manager Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) Abdullah Faqih menyampaikan sayembara ini tidak dipungut biaya dan terbuka untuk individu atau tim bagi Keluarga Besar Kementerian Agama. 

Adapun Kriteria Brand yang dapat disertakan dalam sayembara, sebagai berikut: 

1.Brand yang baru mencerminkan suatu Sistem Informasi Manajemen Pendidikan (Education Management Information System) yang digunakan oleh seluruh satuan/Lembaga pendidikan di bawah binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, yang meliputi Madrasah, Pesantren, PTKI. 

2.Rebranding mencakup nama dan logo, logo dapat berupa logogram atau logotype (nama yang langsung menjadi logo), atau gabungan dari keduanya.

3.Boleh dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris.

4.Memiliki makna dan filosofi sesuai tema

5.Desain tidak menyinggung SARA dan norma-norma yang berlaku.

6.Harus dapat diterapkan pada berbagai media dan dapat terlihat jelas dengan berbagai ukuran.

7.Belum pernah dipublikasikan

8.Merupakan karya asli peserta, bukan jiplakan atau modifikasi dari logo lain. 

Panitia menyediakan hadiah Rp.25juta untuk satu orang pemenang, dan hadiah hiburan masing-masing Rp.500ribu untuk finalis lainnya."Kami akan mengumumkan 10 finalis pada 8 Januari 2021. Dan pengumuman pemenang pada 11 Januari 2021," ujar Faqih. 

Untuk ketentuan lomba selengkapnya bisa dibaca di sini: madrasahreform.kemenag.go.id/lomba/

(Rilis Humas)


Wilayah LAINNYA