Sehari Jelang Ramadhan, Kemenag Parepare Gelar Rakor Pimpinan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Humas Parepare) – Sehari menjelang masuknya bulan Ramadhan, Kementerian Agama Kota Parepare menggelar Rapat Koordinasi Pimpinan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Parepare, Senin (12/4/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh Kakan Kemenag H. Abdul Gaffar dan dihadiri oleh kepala Subbagian Tata Usaha, kepala seksi/penyelenggara, koordinator pengawas dan pengawas madrasah/PAI, kepala KUA, kepala MTsN dan MAN, kepala MIS/MAS/MTs.S, ketua IGRA Kota Parepare, JFT dan pelaksana pada Subbagian TU Kantor Kemenag Parepare.

Adapun agenda rapat yakni membahas persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan serta membahas hal-hal penting lainnya.

Dalam pengarahannya, Kakan Kemenag Parepare H. Abdul Gaffar menekankan pentingnya mensosialisasikan Surat Edara Menteri Agama RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M.

“Dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadhan, kita tentunya telah melakukan berbagai persiapan. Terkait hal tersebut, saya berharap sebagai pegawai Kemenag kita perlu melakukan sosialisasi secara terus menerus isi SE Menteri Agama tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri”, ungkap Kakan Kemenag.

Selanjutnya ia menjelaskan bahwa surat edaran dari menag menjadi dasar pembuatan surat edaran wali kota Parepare terkait petunjuk pelaksanaan ibadah Ramadhan.

“ Yang jelas intinya  kita diberi kelonggaran dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan namun dengan catatan tetap mematuhi protokol kesehatan yang sangat ketat, dan hal itu sesuai juga dengan SE wali kota Parepare dan surat edaran dari menteri agama pula lah yang mendasari penerbitan surat edaran wali kota terkait pembatasan dalam pelaksanaaan ibadah dalam bulan suci Ramadhan, misalnya maksimal 50 persen dari kapasitas masjid dalam pelaksanaan ibadah dan penyediaan sarana prasaran yang mendukung protokol kesehatan covid-19”, terangnya.

Kakan Kemenag juga berharap pegawai Kemenag harus memberi contoh dalam penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah Ramadhan.

“Sebagaimana kita ketahui animo mayarakat yang akan melaksanakan ibadah pada awal Ramadhan tentunya sangat besar. Sebagian masyarakat bahkan mempunyai asumsi bahwa shalat tarwih hanya sah dilakukan di masjid sehingga mereka akan berbondong-bondong ke masjid pada hari-hari pertama Ramadhan. Olehnya itu kita harus memberi contoh dalam mengawal pelaksanaan SE Menag terkait petunjuk pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan. Meski merupakan hal yang tidak mudah membendung keinginan warga yang akan melaksanakan ibadah shalat tarwih di masjid, namun kita secara bijak harus menyampaikan terkait pedoman dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan utamanya shalat tarwih di masjid”, ucap kakan Kemenag.

Terkait pelaksanaan buka puasa bersama yang merupakan salah satu kegiatan rutin dilaksanakan setiap bulan Ramadhan, kakan kemenag menyampaikan bahwa Kemenag akan mengikut ke pemerintah kota.

“Jika pemerintah kota menggelar kegiatan buka puasa bersama, maka kita juga akan menlaksanakan buka puasa bersama tentunya dengan pembatasan-pembatasan. Namun jika pemkot tidak melaksanakan maka kita pun tidak akan menggelar buka puasa bersama”, ungkapnya.

Pada kesempatan terebut, Kakan Kemenag juga berharap kepada pegawai Kemenag agar membayar Zakat Fitrah melalui UPZ Kemenag dan nantinya sasaran utama pembagiannya yakni pegawai kemenag non PNS yang masuk dalam daftar 8 asnaf yakni golongan yang berhak menerima zakat.


Daerah LAINNYA