Pangkajene (Humas Sidrap) – Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor : 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021 M, maka dianjurkan kepada seluruh kakanwil dan jajarannya melakukan sosialisasi.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sidenreng Rappang menindaklanjuti menginstruksi kepada seluruh jajarannya untuk melakukan Sosialisasi tentang kebijakan pemerintah yang tertuang pada KMA Nomor : 660 tahun 2021 kepada masyarakat khususnya Calon Jamaah Haji Kab. Sidrap.
Terkhusus kepada pengelola kehumasan Kantor Kementerian Agama Sidrap, Muhammad Idris Usman meminta agar humas membuat konten publikasi terkait testimoni dari Calon Jamaah Haji atas KMA 660 tahun 2021 dalam bentuk tulisan hardnews, features, dan juga video di Kabupaten Sidrap dan akan disebar melalui media cetak dan online.
Adapun konten publikasi yang akan dibuat diperuntukkan kepada Calon Jamaah Haji untuk menyampaikan testimoni tentang keikhlasannya menerima terjadinya pembatalan pemberamgkatan jamaah haji dikarenakan kasus pandemi covid 19.