Makassar, (Inmas_Sulsel) -- Perwujudan kewajiban pertanggungjawaban pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai sasaran dan tujuan mendorong Kementerian Agama melakukan pengembangan aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA) yang lebih efektif dan efisien menuju SIPKA 3.0 sebagaimana diamanahkan oleh Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang secara teknis diatur oleh Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan tata cara reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
Hal
ini diutarakan Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Agama RI, Priyono, secara virtual dihadapan 90an peserta Zoom Meeting yang terdiri dari unit eselon
I dan II Kementerian Agama RI, Kasubag Ortala dan KUB beserta operator SIPKA Kanwil
Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia, Selasa, (21/07), pada kegiatan Sosialisasi Aplikasi SIPKA yang diselenggarakan oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI.
Melalui
SIPKA 3.0 ini, harapan besar peningkatan mutu kinerja Kementerian Agama dapat lebih
efisien dan efektif berlandaskan RENSTRA 2019-2024, tambahnya.
Sebelumnya,
Ahmad Gufron Kepala Bagian Evaluasi dan fasilitasi Penyelesaian Hasil
Pengawasan Biro ORTALA menyampaikan pentingnya sosialisasi pembinaan penggunaan
aplikasi ini agar segala pemanfaatan aplikasi terkait performa yang dihasilkan
dapat linier antara pusat dan daerah.
Selanjutnya
pada sesi dialog mengemuka pandangan pengembangan aplikasi ini dapat sampai
pada tingkat satuan kerja Kementerian Agama Kab/Kota serta memungkinkan adanya integrasi
system yang sudah menjadi kewajiban dari setiap aplikasi yang ada di
Kementerian Agama.
Ambil bagian dalam
sesi dialog Subag Ortala Kanwil Kemenag Prov. Sulsel berharap pelaksanaan aplikasi
ini dapat segera dituangkan dalam bentuk Keputusan Menteri atau Instruksi resmi
lainnya beserta reward dan punishment, sehingga dapat memudahkan sosialisasi ke
satuan kerja dibawahnya. (MF)