Di Kabupaten Takalar, Kakanwil Bawa Bantuan Untuk 33 Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Takalar, (PD Pontren) - Tidak terkecuali lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, pandemi Covid-19 berdampak begitu nyata bagi seluruh sektor kehidupan bermasyarakat, untuk itulah pemerintah melalui Kementerian Agama hadir memberikan dukungan dan bantuan guna meringankan beban pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam lainnya seperti madrasah diniyah dan TPA/TPQ melalui program Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Kementerian Agama Prov. Sulawesi Selatan, H. Khaeroni dihadapan puluhan penerima bantuan BOP di Aula Kementerian Agama Kab. Takalar pada lawatan kerjanya jelang peringatan Hari Santri yang jatuh pada tanggal 22 Oktober mendatang.

Dalam menyerahkan BOP ini, Kakanwil didampingi oleh Kepala Kantor Kemenag Kab. Takalar, H. Junaidi Mattu, Kabid.PD Pontren, H. Mulyadi dan Kabid. Peny.Haji dan Umrah, H. Kaswad Sartono. Rabu, 14 Oktober 2020.

Usai menyerahkan bantuan, Khaeroni berpesan agar penerima bantuan hendaknya mempergunakan bantuan  ini sebaik-baiknya.

“Gunakan bantuan ini secara tepat sasaran, tepat guna dan jangan lupa tepat administrasi dan laporannya”, ujarnya.

Bahkan dengan berkelakar, mantan Kepala Biro Administrasi, Umum, Akademik dan Kemahasiswaan (AUAK) IAIN Salatiga ini menyampaikan agar jangan sampai bantuan ini digunakan untuk hal-hal yang diluar ketentuan, seperti digunakan untuk “uang panaik” (mahar pernikahan dalam tradisi Bugis-Makassar).

Di kesempatan ini, Kakanwil menyerahkan secara simbolis bantuan kepada PPS AL-Qomar dan PPS Nukhbatu Al Munawwarah untuk Pondok Pesantren, TPQ Takhfizul Quran Al-Iman Al-Jazari,TPQ Nurul Hidayah Pa’lalakkang, TPQ Hablum Minallah, TPQ Nurul Rahman dan TPQ Amrah untuk Taman Pendidikan Alquran serta Madrasah Diniyah Takmiliyah Hasanuddin Takalar.

Terpisah, Kepala Bidang PD.Pontren Kemenag Sulsel, H. Mulyadi menjelaskan bahwa ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi baik bagi pondok pesantren maupun lembaga pendidikan keagamaan Islam lainnya, yaitu aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan terdaftar pada Kementerian Agama yang dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga/Surat Keterangan dari Kepala Kantor Kemenag setempat.

Lanjutnya, bahwa bantuan ini diberikan sebagaimana pemanfaatannya seperti pembiayaan operasional pesantren dan pedidikan keagamaan islam (membayar listrik,air, keamanan dll), membayar honor pendidik dan tenaga kependidikan atau pembiayaan yang sifatnya memenuhi kebutuhan protokol kesehatan (pembelian sabun, hand sanitizer, masker dll), namun bantuan ini tidak berlaku surut.

Sebelumnya, Kakankemenag Kab. Takalar, H. Junaidi Mattu dalam laporan singkatnya, menyampaikan terdapat 15 lembaga pondok pesantren di Kab. Takalar, dengan jumlah madrasah takmiliyah 40 lembaga dan jumlah Taman Pendidikan Al-Quran (TPA) sebanyak 549 lembaga dan terdapat 33 lembaga yang berhak menerima bantuan pada tahap kedua ini, seraya berharap bantuan covid berikutnya dapat mengakomodir semua lembaga pendidikan keagamaan Islam yang ada di Kab. Takalar.


Wilayah LAINNYA