Makassar (Humas Sulsel) Sertifikat halal merupakan amanah dari UUD tahun 1945 tertuang dalam pasal 29 ayat 2 bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" kemudian pada tanggal 17 Oktober 2014 di sahkan UU no 33 tahun 2014 ttg jaminan sertifikasi halal sebagai perwujudan negara menjamin warganya untuk mendapatkan produk yang halal baik makanan minuman barang gunaan dan jasa, hak ini sejalan dengan UU no 33 tahun 2014 Pasal 4
Kemudian pada tanggal 17 Oktober tahun 2019, PP 31
tahun 2019 ditanda tangani dan ini merupakan sejarah baru pelaksanaan
sertifikasi halal dimana penerbitan sertifikasi halal sebelumnya di laksanakan
oleh MUI resmi menjadi tanggung jawab pemerintah dibawah BPJPH (Badan
Penyelenggara jaminan Produk Halal)
Kementrian Agama RI dengan masa berlaku sertifikat 4 tahun sebagaimana
tertuang dalam pasal 42 UU no 33 tahun 2014
Dalam pelaksanaan sertifikasi halal Kementerian Agama bekerjasama dengan lembaga/kementrian LPH dan MUI Adapun tugas LPH melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dan MUI melaksanakan sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk dan akreditasi LPH.
Hal tersebut Dilaporkan oleh H. Muhammad Nur Hasyim
Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, Bina Syariah, sekaligus selaku Ketua
Satgas Halal Prov. Sulsel dihadapan Kakanwil dan Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel
Prof. DR. H. M. Rusdi Khalid, MA. Dan seluruh Peserta pada saat Pembukuaan Bimtek
Hisab Rukyat dan Pengukuran Kalibrasi Arah Kiblat yang dirangkaikan penyerahan Sertifikat
Halal kepada sejumlah Pelaku Usaha di Whiz Prime Hotel Makassar (Rabu, 18
November 2020) yang digelar selama 2 hari dengan peserta 30 Orang dan
menghadirkan Nara Sumber dan Tenaga Ahli dari IAIN Salatiga dan UIN Alauddin
Makassar.
Dalam Arahannya Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni menyampaikan bahwa saat ini masih ada sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal dan Kementerian Agama dalam hal ini melalui regulasi barunya mencoba menyederhanakan langkah-langkah yang ditempuh dalam mempercepat prosesnya.
Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses
sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan
kepastian waktu, serta kurangnya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa
halal.
Terkait tarif layanan, kata Kakanwil, Badan
Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melakukan berkoordinasi secara
intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya. Berkenaan
dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini sangat lama bisa semakin dipersingkat waktunya.
H. Khaeroni juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi
halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki
otoritas menerbitkan fatwa halal. Olehnya itu, Kakanwil mengusulkan perlunya
penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi
halal. Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan
Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat. Sementara, fatwa
halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga
fatwa Ormas Islam yang berbadan hukum.
"Intinya, semua hambatan kita carikan solusinya, termasuk mempercepat mekanisme pendaftaran on-line, Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,sehingga bisa menarik para Pelaku Usaha bisa berbondong bondong mendaftarkan Produknya agar memperoleh Sertifikat Halal, dengan Sertifikat Halal itu, Pelaku Usahanya Nyaman, Umat juga Tenang, Insya Allah Semakin Berberkah†tutup Kakanwil.
Usai memberikan Arahan, Kakanwil Kemenag Sulsel
yang didampingi oleh Ketua Komisi fatwa MUI Sulsel, para kepala Seksi di
Lingkup Bidang Urusan Agama Islam secara simbolis menyerahkan Sertifikat Halal kepada
5 Pelaku Usaha dari 16 Pelaku Usaha yang sudah diterbitkan oleh Kementerian
Agama RI melalui BPJPH. Dan Kelima Pelaku Usaha tersebut adalah PT Sari Rasa Gemilang, PT Gowa Semilir Abadi,
PT Karunia Indah Segar, PT Anugrah Bersama Perkasa Berdikari.