dana toto slot resmi dana toto slot resmi
KAKANWIL KEMENAG SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA 16 PELAKU USAHA DI SULSEL

KAKANWIL KEMENAG SERAHKAN SERTIFIKAT HALAL KEPADA 16 PELAKU USAHA DI SULSEL

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar (Humas Sulsel) Sertifikat halal merupakan amanah dari UUD tahun 1945 tertuang dalam pasal 29 ayat 2 bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu" kemudian pada tanggal 17 Oktober 2014 di sahkan UU no 33 tahun 2014 ttg jaminan sertifikasi halal sebagai perwujudan negara menjamin warganya untuk mendapatkan produk yang halal baik makanan minuman barang gunaan dan jasa,  hak ini sejalan dengan UU no 33 tahun 2014 Pasal 4

 

Kemudian pada tanggal 17 Oktober tahun 2019, PP 31 tahun 2019 ditanda tangani dan ini merupakan sejarah baru pelaksanaan sertifikasi halal dimana penerbitan sertifikasi halal sebelumnya di laksanakan oleh MUI resmi menjadi tanggung jawab pemerintah dibawah BPJPH (Badan Penyelenggara jaminan Produk Halal)  Kementrian Agama RI dengan masa berlaku sertifikat 4 tahun sebagaimana tertuang dalam pasal 42 UU no 33 tahun 2014

 

Dalam pelaksanaan sertifikasi halal Kementerian Agama bekerjasama dengan lembaga/kementrian LPH dan MUI Adapun tugas LPH melaksanakan pemeriksaan dan pengujian kehalalan produk dan MUI melaksanakan  sertifikasi Auditor Halal, penetapan kehalalan Produk dan akreditasi LPH.



Hal tersebut Dilaporkan oleh H. Muhammad Nur Hasyim Kepala Seksi Kemasjidan, Hisab Rukyat, Bina Syariah, sekaligus selaku Ketua Satgas Halal Prov. Sulsel dihadapan Kakanwil dan Ketua Komisi Fatwa MUI Sulsel Prof. DR. H. M. Rusdi Khalid, MA. Dan seluruh Peserta pada saat Pembukuaan Bimtek Hisab Rukyat dan Pengukuran Kalibrasi Arah Kiblat yang dirangkaikan penyerahan Sertifikat Halal kepada sejumlah Pelaku Usaha di Whiz Prime Hotel Makassar (Rabu, 18 November 2020) yang digelar selama 2 hari dengan peserta 30 Orang dan menghadirkan Nara Sumber dan Tenaga Ahli dari IAIN Salatiga dan UIN Alauddin Makassar.

 

Dalam Arahannya Kakanwil Kemenag Sulsel H. Khaeroni menyampaikan bahwa saat ini masih ada sejumlah kendala yang menghambat pengurusan sertifikasi halal dan Kementerian Agama dalam hal ini melalui regulasi barunya mencoba menyederhanakan langkah-langkah yang ditempuh dalam mempercepat prosesnya.



Menurutnya, sejumlah kendala dalam proses sertifikasi halal tersebut antara lain masalah kepastian tarif, percepatan dan kepastian waktu, serta kurangnya Lembaga Pemeriksa Halal  (LPH) dan otoritas yang menerbitkan fatwa halal.

 

Terkait tarif layanan, kata Kakanwil, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah melakukan berkoordinasi secara intensif dengan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan regulasinya. Berkenaan dengan waktu, proses sertifikasi halal yang selama ini sangat lama bisa semakin dipersingkat waktunya.

 

H. Khaeroni juga menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal dipengaruhi oleh masih terbatasnya jumlah LPH dan lembaga yang memiliki otoritas menerbitkan fatwa halal. Olehnya itu, Kakanwil mengusulkan perlunya penambahan dua hal tersebut untuk memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi halal. Pemeriksa halal nantinya juga bisa dilakukan oleh lembaga negara/yayasan Islam berbadan hukum dan universitas yang memenuhi syarat. Sementara, fatwa halal tetap dikeluarkan oleh MUI dengan mengakomodasi keterlibatan lembaga fatwa Ormas Islam yang berbadan hukum.

 

"Intinya, semua hambatan kita carikan solusinya, termasuk mempercepat mekanisme pendaftaran  on-line, Insya Allah ke depan semua akan dapat berjalan baik sesuai harapan bersama,sehingga bisa menarik para Pelaku Usaha bisa berbondong bondong mendaftarkan Produknya agar memperoleh Sertifikat Halal, dengan Sertifikat Halal itu, Pelaku Usahanya Nyaman, Umat juga Tenang, Insya Allah Semakin Berberkah” tutup Kakanwil.

 


Usai memberikan Arahan, Kakanwil Kemenag Sulsel yang didampingi oleh Ketua Komisi fatwa MUI Sulsel, para kepala Seksi di Lingkup Bidang Urusan Agama Islam secara simbolis menyerahkan Sertifikat Halal kepada 5 Pelaku Usaha dari 16 Pelaku Usaha yang sudah diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui BPJPH. Dan Kelima Pelaku Usaha tersebut adalah  PT Sari Rasa Gemilang, PT Gowa Semilir Abadi,

PT Karunia Indah Segar, PT Anugrah Bersama Perkasa Berdikari.



Wilayah LAINNYA