Kakanwil Kemenag Sulsel Ingatkan, Peringatan Hari Santri Tetap Patuhi Protokol Kesehatan

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Makassar, Humas - Pemerintah Republik Indonesia sangat memperhatikan Pondok Pesantren, dan itu dibuktikan dengan keluarnya undang-undang tentang pondok pesantren, sehingga ini merupakan momentum yang luar biasa bagi kita semua agar lebih giat, lebih bersemangat, lebih termotivasi, untuk melakukan inovasi berkaitan dengan pengembangan pendidikan di lingkungan pondok pesantren.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Agama ProvinsiSulawesi Selatan, H. Khaeroni, Kamis (8/10/2020), saat membuka Rapat Koordinasi (rakor) melalui virtual yang diselenggarakan  Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Sulsel, yang melibatkan para Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, serta Kasi Pendis Kemenag Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan bahwa berdasarkan undang-undang 18 tahun 2019 tentang pesantren terutama di pasal 5 ayat 2, ada butir-butir yang menyebutkan tentang unsur-unsur pondok pesantren yang harus terpenuhi. Yang pertama adalah ada Kyai, kemudian yang kedua ada santri, yang ketiga ada ada pondok atau asrama, yang ke empat ada masjid atau Mushola, dan yang kelima ada materi pembelajaran berdasarkan kitab kuning atau dirasah Islamiyah dengan model Muallimin

"Kelima point ini saya harapkan menjadi tolok ukur utama persyaratan pendirian pondok pesantren, jangan sampai semua orang berlomba-lomba justifikasi sebagai pondok pesantren, sementara kelima unsur itu sebagaimana yang tertuang di dalam undang-undang tidak terdapat di dalamnya," jelas Khaeroni.

Selain itu, Kakanwil juga menyinggung terkait peringatan hari santri yang diperingati tanggal 22 oktober agar pelaksanaannya tetap memperhatikan protokol kesehatan covid.

"Di dalam peringatan Hari santri ini perlu juga kita menjaga protokol kesehatan sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah, terutama berkaitan dengan masker, jaga jarak, dan lain sebagainya. Kepada bapak ibu yang ada di daerah masing-masing dapat menyelenggarakan hari santri secara Hikmat, secara sederhana, tetapi juga tidak mengurangi rasa hormat dan mulia kita semua kepada para tokoh pendiri agama Islam di nusantara, atau para pendiri pondok pesantren di wilayahnya masing-masing", pesan kakanwil.

"Diharapkan dapat melakukan ziarah atau tahlil, untuk mendoakan para arwah yang telah berjasa mengembangkan pendidikan Diniyah dan pondok pesantren di Indonesia, di wilayahnya masing-masing, termasuk juga ziarah kubur dan sebagainya", lanjut kakanwil.

Mantan Kepala Biro UIN Salatiga ini juga berpesan terkait penyaluran bantuan agar tetap melaksanajan amanah sebaik-baiknya, sesuai yang telah diamanatkan oleh kementerian agama pusat.

"Jangan takut menyalurkan bantuan kalau sudah memenuhi persyaratan dan telah sesuai aturan yang telah ditetapkan. Salurkanlah bantuan secepatnya", tutupnya.

Sementara itu Kepala Bidang PD Pontren, H. Mulyadi menyampaikan bahwa, bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam dan Bantuan Pembelajaran Daring Pesantren pada Masa Pandemi COVID-19 Tahap II segera disalurkan, ia meminta jajarannya di Kemenag Kemenag Kabupaten/kota agar tidak ragu menyalurkan bantuan tersebut.

"Jangan takut menyalurkan bantuan selama kita tidak salah, tidak ada pungutan di lembaga yang bersangkutan", tegasnya.


Pada kesempatan itu juga, H. Mulyadi melaporkan bahwa untuk tahun ini sebagai rangkaian peringatan hari santri akan dilakukan lomba video pendek, tentang inovasi pencegahan dan pengendalian covid 19 di pesantren, dan pemenangnya akan di umumkan di malam puncak peringatan hari santri.

Sekedar diketahui malam puncak peringatan hari santri tingkat provinsi sulawesi selatan diselenggarakan tanggal 21 oktober 2020 yang dipusatkan di lapangan upacara Kanwil kemenag sulsel, dan akan diikuti oleh kabupaten kota secara virtual.


Wilayah LAINNYA