Moment HSN, Kemenag Barru Serahkan 4 Piagam Izin Operasional PonPes

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Mangkoso, ( Humas Barru ) – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barru menyerahkan 4 (empat) lembar Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren (Ponpes) pada Kamis (22/10/2020). Penyerahan ini diberikan langsung oleh Plt. Bupati Barru, Ir. H. Nasruddin Abdul Muttalib M.Si didampingi Plh Kepala Kantor Kemenag Barru, H. Syamsul Bahri, S.Ag, MA, saat peringatan upacara bendera Hari Santri Nasional (  HSN ) tahun 2020 tingkat Kabupaten Barru di halaman Kampus 3 Putri Bululampang, Pondok Pesantren DDI Mangkoso.

Pondok Pesantren DDI Mangkoso dan Ponpes DDI Al-Ikhlas Addary Takkalasi adalah dua Pondok Pesantren yang Izin operasionalnya diperpanjang. Kemudian Pesantren Alam Indonesia dan Pondok Pesantren Tahfiz Qur'an Imam Syafi'i, Cenne Kab. Barru  merupakan dua Ponpes yang izin operasionalnya telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dihubungi terpisah, Plh Kakan kemenag Barru, H. Syamsul Bahri, mengatakan bahwa Pada aturan yang baru perijinan dilakukan secara online dan bertingkat, dari pengumpulan dokumen perizinan di Kemenag Kabupaten, kemudian diperiksa oleh Kemenag Kanwil, lalu dikembalikan lagi ke Kemenag Kabupaten untuk diajukan ke Kemenag Pusat. Hal ini berbeda dengan sebelumnya, yang mana pengurusan Izin Operasional dapat dikeluarkan langsung oleh Kemenag Kabupaten/Kota, "ujar H. Syamsul Bahri.

Sementara itu, Kasi PD Pontren KanKemenag Barru, Dra. Mujenniati, mengharapkan Ponpes dapat semakin bebas bergerak dan tidak perlu merasa was-was oleh pertanyaan dari wali santri terkait status Ponpes karena sudah memiliki Izin operasional. Mujenniati juga berpesan Nomor Statistik Izin Operasional tersebut dapat dimasukkan ke dalam spanduk dan Baliho Ponpes agar dapat mudah dibaca oleh orang lain terutama calon wali santri. (top)


Daerah LAINNYA