Plt Dirjen PHU Buka Diseminasi Pembatalan Haji Tahun 2020 di Kab. Pangkep

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Pangkep (Humas Pangkep), Plt. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Oman Fathurrahman, M. Hum resmi membuka kegiatan diseminasi pembatalan jemaah haji tahun 2020 yang digelar di Rumah Makan Dewakang, Jalan Poros Makassar-Parepare Kec. Bungoro Kab. Pangkep. Sabtu 28 Nopember 2020.

Kegiatan ini menghadirkan Anggota Komisi VIII DPR RI, Drs. H. Syamsu Niang, M. Pd, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan diwakili Kepala Bidang PHU Dr. H. Kaswad Sartono, M. Ag, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep Dr. H. Jamaruddin, M.Ag, Para Kepala Seksi dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Para Kepala KUA di 13 Kecamatan, Staf PHU, PPIU, KBIH, jemaah haji, serta Ormas dan Tokoh masyarakat di Kabupaten Pangkep.



Kakan Kemenag Pangkep dalam laporannya selaku ketua panitia menguraikan beberapa regulasi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan ini, yaitu Undang-Undang 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Musim Haji Tahun 1441 H/2020 M.

Dr. H. Jamaruddin juga melaporkan tujuan kegiatan tersebut, yakni untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang latar belakang dan tujuan dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020, serta memberikan gambaran tentang rencana pemerintah dalam penyelenggaraan Ibadah Haji pada masa pandemic Covid-19 dan meningkatkan kualitas pelayanan penyelenggaraan haji dan Umrah.



Sementara itu, Plt. Dirjen PHU Kemenag RI, Prof. Dr. H. Oman Fathurrahman dalam arahannya sebelum membuka diseminasi ini memaparkan bahwa hampir semua kegiatan dan aktivitas umat dan bangsa di dunia ini, termasuk penyelenggaraan haji terkena dampak dari pandemi Covid-19.

Lanjutnya, kebijakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 oleh pemerintah melalui Kementerian Agama adalah semata-mata memberikan jaminan keselamatan dan keamanan jiwa kepada seluruh jemaah haji Indonesia. 

"Kebijakan ini juga merupakan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, disamping kewajiban pemerintah memberikan pelayanan, pembinaan, juga perlindungan", tutup Prof. Dr. H. Oman Fathurrahman.

Kemudian H. Syamsu Niang yang diundang sebagai pemateri pada kegiatan ini mengungkapkan bahwa  tujuan kehadirannya di Kota Bandeng ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat Pangkep. "Bukan hanya tentang haji melainkan juga banyak hal demi kepentingan masyarakat", ujarnya.

Dirinya juga menceritakan awal karirnya terangkat menjadi PNS dan ditempatkan di daerah Tondong Tallasa Pangkep selama 7 tahun mengabdi sebagai seorang guru.



Pemaparan materi pada kegiatan diseminasi pembatalan jemaah haji tahun 2020 di Kab. Pangkep ini ditutup oleh Kabid PHU Kanwil Kemenag Sulsel, Dr. H. Kaswad Sartono.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kemitraan antara Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR RI.

"Untuk kegiatan diseminasi tingkat Provinsi Sulsel dilaksanakan senam kali, pertama di Kota Palopo, kemudian Luwu Utara, Maros, Pangkep, serta besok dilanjutkan di Sinjai dan Bulukumba". tandasnya.(H.Zulkifly)


Wilayah LAINNYA