36 Penyuluh Agama Islam Kemenag Parepare akan Mengikuti Evaluasi Kinerja

Parepare, (Humas Parepare) – Berdasarkan hasil verifikasi kelengkapan administrasi Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN oleh Tim Pelaksana Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN Kantor Kementerian Agama Kota Parepare pada tanggal 28 s.d. 30 November 2024, maka 36 Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kota Parepare dinyatakan lulus dan akan mengikuti evaluasi berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan pada bulan Desember ini.

Ketigapuluh enam penyuluh tersebut merupakan Penyuluh Agama Islam PNS, PPPK dan Non ASN di 4 KUA Kecamatan se-Kota Parepare.                                                                       
Penyuluh yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu ujian CAT dan mendaftar secara mandiri melalui portal aplikasi evaluasi www.catpenais.com pada tanggal 2 s.d. 6 Desember 2024.

Adapun pelaksanaan ujian CAT akan dilaksanakan secara serentak di masing-masing lokasi berdasarkan zonasi provinsi. Waktu pelaksanaan yang sedianya dimulai tanggal 9 Desember ditunda hingga selesai ujian CAT PPPK. Publikasi hasil evaluasi oleh Ditjen Bimas Islam akan disampaikan pada tanggal 23 Desember 2024.

Evaluasi bagi penyuluh agama Islam ini bersifat wajib sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 1226 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.

Kegiatan ini bertujuan untuk mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada masyarakat. Urgensi keberadaan Penyuluh Agama Islam dalam masyarakat memiliki beberapa dimensi penting yang mendukung tugas-tugas keagamaan dan sosial. 

Pelaksanaan tugas tersebut tentu perlu didukung dengan standar kompetensi jabatan yang sesuai. Standar kompetensi merupakan syarat minimal yang harus dimiliki oleh penyuluh dalam melaksanakan tugasnya.

Atas pertimbangan tersebut, untuk mengukur pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam dengan standar kompetensi jabatan yang diemban, maka Direktorat Jenderal Bimas Islam perlu melakukan evaluasi kinerja terhadap Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, H. Muh. Amin berharap pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar dan semua Penyuluh Agama Islam baik ASN maupun Non ASN di Kota Parepare dapat mengikuti ujian CAT tanpa kendala.

Harapan Kasi Bimas tersebut bukan tanpa alasan, karena sosialisasi terkait kegiatan Evaluasi Kinerja Penyuluh Agama Islam ASN dan Non ASN telah dilakukan pada tanggal 25 November lalu jadi para penyuluh telah mengetahui jauh hari sebelumnya akan adanya kegiatan ini sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti kegiatan ini.(Nini/Wn)


Daerah LAINNYA