Soppeng (Humas) - Sebanyak tujuh orang Pegawai dalam lingkup Kementerian Agama Kabupaten Soppeng menerima surat pemindahan tempat tugas di Lapangan upacara Kantor Kemenag Kab. Soppeng Jl. Pakkanrebete Kecamatan Lalabata, Senin (18/7/22). Ketujuh pegawai tersebut terdiri dari dua orang Tenaga Pendidik, dan lima orang Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Afdal, S.Ag.,MM usai menyerahkan surat tugas tersebut menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi dalam suatu organisasi pemerintahan merupakan hal yang lumrah dan biasa biasa saja sebagai bentuk penyegaran.
Namun terlepas dari itu kata Afdal, surat pemindahan tempat tugas ini berdasarkan permohonan dari pegawai yang bersangkutan berdasarkan kebijakan yang telah kami keluarkan sebelumnya untuk mendekatkan yang jauh guna mewujudkan efektivitas dan efisiensi kerja.
"Jadi sebelumnya kami mengeluarkan kebijakan dan memberi peluang untuk mendekatkan setiap pegawai yang rumahnya jauh dari tempat kerja. Hal ini untuk mencapai keefektifan dan efisiensi waktu bagi pegawai melaksanakan tugasnya" ujar Afdal.
Ia menyebutkan dari puluhan pegawai yang memasukkan permohonan pindah tugas, hanya tujuh yang disetujui setelah dilakukan pertimbangan dan analisis bersama tim Kepegawaian. "Jadi tidak serta merta disetujui kalau ada yang bermohon pindah, tetap dilakukan tahapan telaah dan analisis" imbuhnya.
Selain itu pegawai yang telah disetujui pemindahan tugasnya dekat dari tempat tinggal, tetap akan dipantau dan dievaluasi. Tidak sekedar diberi kenyamanan dan kemudahan. Jika terindikasi dan terbukti pegawai tersebut tidak maksimal dalam melaksanakan tugas maka akan diberi punishment atau hukuman disiplin. (afr)