Apa Beda Wali Hakim dan Wali Nasab Bagi Pernikahan, Ini Kata Kepala KUA Soppeng Riaja

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Mangkoso, (Humas Barru) - Wali nikah menentukan sah atau tidaknya sebuah pernikahan. Wali yang dimaksud merupakan orang yang memiliki kuasa dan wewenang atas atau anak perempuan yang hendak melakukan akad nikah. 

Kepala KUA Soppeng Riaja, Muhammad Ridwan mengatakan Wali dalam pernikahan dikenal dua wali yakni Wali Nasab dan Wali Hakim. 

"Wali Nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan kawin sedangkan wali hakim yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya menjadi pejabat hukum (hakim) atau penguasa," kata Ridwan diruang kerjanya kepada Humas KUA Soppeng Riaja. 

Lebih lanjut kata Ridwan, Wali Nasab boleh pindah pada wali hakim apabila Sudah tidak ada garis wali nasab, walinya msfqud (hilang), wali tersebut tidak mau menikahkan, walinya jauh, walinya sakit, walinya tidak dapat dihubungi, hak walinya dicabut negara, walinya sedang ihram, walinya bersembunyi, walinya udzur dan walinya adhol mogok. (Asriadi R/Kontributor KUA Soppeng Riaja)


Daerah LAINNYA