Biringere, Sinjai Utara (Humas Sinjai) --- Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Sinjai periode 2021-2024 menggelar kegiatan Workshop Itsbat Nikah dengan tema "mencari solusi terbaik menangani nikah tidak tercatat di kab. Sinjai" agar ada kesepahaman antara Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan Disdukcapil Sinjai bertempat di Rofina Resto, Kamis, (7/12/2023)
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kementerian Agama Kab. Sinjai, Jamaris, Ketua Pengadilan Agama Sinjai, Mudirah dan Hj.Fatmah Kepala Bidang, Fauziah Lukman Kepala Seksi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sinjai, Kasubag TU, Syamsul Bakhri, Kasi Bimas Islam, A. Pelita, Ketua Pengurus Cabang APRI Sinjai Muhammad Said, Sekretaris Agussariman beserta Anggota APRI se Kab. Sinjai.
Kepala Kantor Kemenag Sinjai dalam sambutanya mengapresiasi kegiatan yang di gelar oleh APRI Sinjai karena organisasi APRI lahir dari adanya keinginan agar profesi penghulu bisa mendapatkan advokasi atau perlindungan dan kesejahteraan serta jenjang karir yang memadai pada institusinya.
Oleh arena itu pengurus APRI harus bersikap profesional sesuai dengan regulasi yang ada.
Kakankemenag Sinjai meminta kepada pengurus APRI diharapkan bisa menjadi wadah untuk saling sharing, guna membuka wawasan, serta menjadi tempat pembinaan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang mempunyai masalah untuk di selesaikan dengan baik di jajaran penghulu.
Dalam kesempatan tersebut juga Jamaris mengatakan bahwa pernikahan bagi umat Islam sah apabila telah terpenuhi rukun dan syarat pernikahan secara agama
Lebih lanjut Kakankemenag menjelaskan Sebuah pernikahan Sah jika Pernikahan sah menurut Agama, Sah menurut Undang Undang dan Sah menurut Adat istiadat,
Sehingga dirinya meminta agar bisa tegrasian antara SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) adalah system informasi yang diterapkan diseluruh KUA yang ada sementara SIAK ( Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) adalah system informasi yang diterapkan di Disdukcapil,
Gagasan tersebut, menurut nya sebuah upaya terobosan agar bagaimana surat edaran Dirjen Bimas Islam bisa dijalankan secara efektif dan efisien. Disamping itu juga, baik Kemenag maupun Disdukcapil masing-masing dapat mengakses informasi yang akurat dan lengkap melalui integrasi kedua system tersebut.
Hal senada juga di sampaikan Ketua PA Sinjai Mudirah bahwa pihaknya hanyamenentukan Putusan dan Penetapan, Pengadilan Agama sangat berhati-hati dalam memutuskan perkara Itsbat dan dispensasi nikah,
Seluruh pernikahan masyarakat yang belum tercatat agar diajukan Itsbat untuk diperiksa di pengadilan agama, bila ternyata sah dengan adanya putusan Itsbat, maka segera KUA mencatat dan memeberikan buku nikah dan bila tidak dapat di Itsbat Karena tidak memenuhi syarat agar dinikahkan ulang agar dapat di catat kembali. Kata Ketua PA Sinjai.
Pasangan pernikahan yang tidak tercatat dan punya anak yang membutuhkan akta lahir tetap dapat diterbitkan akta kelahirannya tapi tidak tertulis nama bapaknya di akta lahir (Disdukcapil)
.Pernikahan hanya dapat di buktikan dengan akta nikah di kantor KUA (Kompilasi Hukum Islam)
Sebelum KUA melakukan pencatatan nikah, agar mengarahkan calon pasangan ke Disdukcapil mengsingrongkan datanya bila tidak singkrong.