Bolehkah Berkurban Untuk Orang yang Sudah Meninggal, Simak pemaparan Humas KUA Soppeng Riaja

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Mangkoso, (Humas Barru) - Berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI dalam sidang Isbat bersama MUI, DPR, dan Ormas Islam yang digelar secara virtual pada hari sabtu 10 Juli 2021.

Maka ditetapkan Hari Raya Idul Adha 1442 H pada hari Selasa, 20 Juli 2021 M. 

Hari Raya Idul Adha biasa juga dikenal dengan hari raya Qurban. 

Di antara perkara yang ditanyakan oleh sebagian orang adalah mengenai hukum menghadiahkam pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. 

Pasalnya, terkadang seseorang bukan hanya berkurban untuk dirinya sendiri, namun juga berkurban untuk orang yang sudah meninggal dan menghadiahkan pahala kurban untuknya. 

Sebenarnya, bagaimana hukum menghadiahkan kurban untuk orang yang sudah meninggal, apakah boleh? 

Dikutip dari akun Bimas Islam Kementerian Agama RI, para ulama sepakat mengenai kebolehan menghadiahkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal. Kebolehan ini disamakan dengan bersedekah. 

Imam Ibnu Hajar Al- Haitami dalam Tuhfatul Muhtaj mengatakan. 

"Para ulama berkata; Bagi orang yang berkurban boleh mengikutsertakan orang lain dalam pahala kurbannya. Ungkapan para ulama ini menyimpulkan pahala untuk orang yang diikutsertakan. Ini adalah pendapat yang jelas bila pihak yang diikutkan dalam pahala kurban adalah orang yang sudah meninggal karena disamakan dengan kasus bersedekah untuk mayit," 

Di antara dalil yang dijadikan dasar kebolehan menghadirkan pahala kurban untuk orang yang sudah meninggal adalah hadis riwayat Imam Muslim dari Sayidah Aisyah.

Sesungguhnya Rasulullah SAW diberi hewan domba untuk dijadikan kurban, lalu beliau membaringkan domba tersebut dan menyembelihnya, kemudian beliau mengucapkan : Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad Kemudian beliau berkurban dengannya.

Dalam hadis ini, Rasulullah SAW mengikutsertakan umatnya dalam kurbannya, dan sudah maklum bahwa sebagian umatnya ada yang sudah meninggal. Karena itu, berdasarkan hadis ini, para ulama sepakat mengenai kebolehan mengikutsertakan orang yang sudah meninggal dalam kurban dan menghadiahkan pahala kurban untuknya. (Asriadi R/Kontributor KUA Soppeng Riaja )


Daerah LAINNYA