Palopo, (Humas Palopo) – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Makassar menyelenggarakan Diklat Diwilayah Kerja (DDWK) pada wilayah kerja Kementerian Agama Kota Palopo yang dimoderatori oleh Dr. Asrul Haq Alang M. Pd. I (Sekertaris Panitia Diklat DDWK). Jumat, 12 Februari 2021.
Sebanyak 30 ASN Kemenag Kota Palopo berkesempatan mengikuti kegiatan tersebut yang di jadwalkan berlangsung selama 6 hari, Peserta yang menikuti diiklat ini adalah jajaran pejabat Kemenag Kota Palopo, yaitu Kepala Seksi, Kepala KUA se Kota Palopo, Penghulu, Penyuluh dan beberapa staf di Kemenag Kota Palopo.
Diklat DDWK tersebut bertajuk “Moderasi beragama dan Nasionalisme / Kerukunan Umat Beragama Bagi ASNâ€Â panitia penyelenggara kegiatan DDWK yang di ketuai oleh Sukma, S. PD. I., MA (staf BDK) menetapkan waktu pelaksanaan kegiatan mulai Jumat, 12/02 s.d Selasa,17/02 mendatang.
Panitia berharap para peserta fokus untuk mengikuti semua materi Diklat dengan tertib dan tetap menjaga / menjalankan protokol kesehatan yang telah mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid – 19 kota Palopo yang tertuang dalam surat Rekomendasi Kegiatan Nomor 531/ST/PPC/ll/2021.
Di awal kegiatan, Kepala BDK Makassar, Hj. Juhra yang di dampingi Kasubag Tu Kemenag Kota Palopo, H. Sirajuddin membuka kegiatan tersebut. Dia menyampaikan rasa terima kasih kepada keluarga besar Kementerian Agama Kota Palopo atas kesediannya menjadi tuan rumah di selenggarakan nya Diklat DDWK ini.
"Penyelenggaraan Diklat DDWK ini adalah siklus pertama BDK Makassar di wilayah Luwu Raya", ucap Hj.Juhra. Dirinya berharap melalui DDWK tersebut, peserta dapat memahami moderasi beragama yang bertujuan untuk menjaga tolenransi antara umat ber agama.
Beliau menyampaikan bahwa kegiatan – kegiatan yang di selenggarakan BDK Makassar semuanya mempunyai dasar hukum / aturan yang jelas seperti kegiatan DDWK ini yang mempunyai dasar hukum yang tertuang pada Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan undang-undang nomor 25 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta Keputusan Badan Kepala Litbang dan Diklat Kementerian Agama Nomor: BD/47/2013 tentang pedoman penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan administrasi di lingkungan Kementerian Agama.
Disela berlangsungnya kegiatan DDWK di tempat terpisah H. Sirajuddin (KasubagTU) juga mengucapkan terima kasih kepada BDK Makassar karena Kemenag kota Palopo telah di beri kesempatan Diklat DDWK ini dengan harapan ASN pada lingkungan Kementerian Agama Kota Palopo dapat memahami dan mengimplementasikan kepada masyarakat, sebab tugas dan tanggung jawab ASN kemenag ada pada wilayah tersebut.(rdp)