dana toto slot resmi dana toto slot resmi
Calon Pengantin Harus Mendaftar 10 Hari Sebelum Melangsungkan Pernikahan, Ini Penjelasan KUA Tanete Rilau

Calon Pengantin Harus Mendaftar 10 Hari Sebelum Melangsungkan Pernikahan, Ini Penjelasan KUA Tanete Rilau

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Tanete Rilau (Humas Barru) - Kepala KUA Kecamatan Tanete Rilau menyampaikan kepada calon pengantin yang baru mendaftar agar setiap calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan, sebelumnya harus mendaftarkan diri terlebih dahulu, dengan mengisi formulir Model N1 (surat pengantar perkawinan), Model N2 (permohonan kehendak perkawinan), Model N3 (surat persetujuan mempelai), dan Model N4 (Surat izin orangtua/wali).

"Formulir harus diisi dengan jelas, seperti nama, NIK dan biodata lainnya," ungkapnya.

Zulkifli menambahkan, calon pengantin harus mendaftarkan diri di KUA Kecamatan Tanete Rilau, sekurang-kurangnya 10 hari sebelum melangsungkan pernikahan. Hal itu dilakukan untuk mempermudah penginputan data calon pengantin ke dalam aplikasi SIMKAH.

Selanjutnya Zulkifli mengatakan bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor : 20 Tahun 2019, disebutkan :” Dalam hal pendaftaran kehendak nikah dilakukan kurang dari 10 (sepuluh) hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat atas nama bupati/walikota atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri tempat akad nikah dilaksanakan. 

Hal tersebut, berarti bahwa pendaftaran nikah itu harus dilakukan sebelum 10 hari atau dalam arti pelaksanaaan nikah harus dilakukan sbelum lampau 10 sepuluh hari kerja. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa walaupun tidak banyak ada saja diantara warga yang ingin dan terpaksa melakukan akad nikah di luar ketentuan tersebut. Atau dengan kata lain karena sesuatu alasan yang mendesak dilaksanakan sebelum 10 hari.

Berhadapan dengan realitas tersebut, maka KUA Kecamatan Tanete Rilau telah sepakat dan berkomitmen, bahwa jika ada warga yang terpaksa melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari kerja, maka harus mengurus Izin Dispensasi dari Camat.

Zulkifli, Kepala KUA Kecamatan Tanete Rilau menuturkan apabila ada warga yang terpaksa melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari atau di bawah 10 hari, maka harus mengurus dan mengambil Izin atau Dispensasi dari Camat Kecamatan Tanete Rilau, hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Hal ini bukan bertujuan memberatkan masyarakat, akan tetapi ada pembelajaran bagi masyarakat, agar menghindari melaksanakan pernikahan sebelum 10 hari”. Demikian kata Kepala KUA Tanete Rilau, ketika menyampaikan arahan ketika menerima pendaftaran nikah yang dilaksanakan sebelum 10 hari di KUA Kecamatan Tanete Rilau. (Rahmat/Kontributor KUA Tanete Rilau)


Daerah LAINNYA