Maiwa (Humas KUA Maiwa) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maiwa sambut kunjungan Kepala Desa Puncak Harapan, Senin(08/03/2021) di ruang kerjanya. Adapun maksud kedatangan Kepala Desa Puncak Harapan, Muh Ali.,untuk konsultasi masalah perubahan jadwal pernikahan yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 20 Maret 2021.Â
Masalahnya beberapa waktu lalu keluar maklumat Forkopimda dan Pemkab Enrekang yang dalam maklumat tersebut di point 1 "Dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus 19 diwilaya Kabupaten Enrekang kegiatan sosial masyarakat seperti pesta pernikahan, aqiqah, syukuran pesta adat untuk sementara ditiadakan". yang dimulai tanggal 15 maret 2021, jadi saya langsung ke kesini untuk menanyakan terkait dengan hal tersebut ucap Muh. Ali.
Kepala KUA Kecamatan Maiwa, Syafar,S.Pd.I menjelaskan bahwa dalam pelayanan nikah kita mengacu pada surat edaran Dirjen Bimas Islam no. P-006/Pj.III/Hk.007/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan normal baru (New Normal). Pelayanan nikah pada masa pandemi covid-19 yaitu :
1. Bahwa prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau dirumah diikuti sebanyak-banyak 10 (sepuluh) orang.
2. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di Masjid atau gedung.
3. Pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20% dari kapasitas ruangan.
4. Tidak boleh lebih dari 30 (tiga puluh) orang.
5. KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak Catin, waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah.
7. Protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
Kepala KUA juga berpesan kepada Kepala Desa Puncak Harapan bahwa jika dalam prosesi akad nikah calon pengantin tidak menerapakan protokol kesehatan maka kami berhak menolak pelayanan nikah tersebut. (ml,bob)