Kakan Kemenag Bantaeng Paparkan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M

Kakan Kemenag Bantaeng, Ini Kebijakan Pemerintah Indonesia Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M

Bantaeng (Humas Bantaeng) Ada beberapa kebijakan Pemerintah Indonesia terkait Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443H/2022M yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantaeng H. Muhammad Ahmad Jailani, saat menyampaikan bimbingan Manasik Haji kepada 85 JCH Kabupaten Bantaeng di Masjid Agung Syekh Abdul Gani Kabupaten Bantaeng, Selasa 31 Mei 2022. 

“Penentuan kuota haji tahun ini dilakukan  secara  berbeda dibandingkan  tahun-tahun sebelumnya. Sejak pandemi covid-19 melanda sejumlah negara di dunia, pemerintah  arab  saudi sempat menutup akses ibadah haji bagi negara-negara lain. Kini setelah kasus covid-19 mulai melandai di berbagai negara, akhirnya pemerintah arab saudi kembali membuka ibadah haji di tahun 2022 termasuk ke indonesia. Berdasarkan kerja sama yang dilakukan, arab saudi memberikan kuota haji tahun 1443 H / 2022 M ke indonesia sebanyak 100.051 jemaah pada tahun 2022. Sementara kuota haji Sulsel 2022 disepakati sebanyak 3.302 jemaah. Jumlah jemaah haji yang akan berangkat tahun ini jauh lebih kecil dibandingkan kuota tahun 2020 lalu.” Jelas Kakan Kemenag Bantaeng 

Besaran kuota haji reguler dan khusus sudah ditentukan sejak awal oleh pemerintah arab saudi melalui sistem e-haj saudi. Pemberian kuota haji tahun 1443 H/2022 M tidak dilaksanakan seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu melalui penandatangan MoU antardua negara yang diwakilkan oleh menteri haji dan umrah arab saudi dan menteri agama RI. namun, kuota diberikan secara langsung oleh pemerintah arab saudi melalui e-haj.

“Penentuan kuota pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M ini bersifat mandatori atau given dari Kementerian Haji Arab Saudi. Hal ini membuat tidak ada ruang negosiasi dalam penentuan kuota. Pasalnya, tidak ada pembahasan MoU antar menteri sebagaimana penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya. Kuota Haji ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No 405 Tahun 2022 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1443 H/2022. Kuota tahun ini diperuntukkan bagi jemaah yang telah melunasi biaya Perjalanan Ibadah Haji 1441 H/2020 M lalu. Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia.” Terang H. Muhammad Ahmad Jailani

Pemberlakuan Ketentuan Khusus Pemerintah Arab Saudi Bagi Jamaah yang berangkat Haji Tahun 1443H/2022M yakni Usia maksimal 65 tahun, telah menerima vaksinasi Covid-19 secara lengkap yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Saudi dan jamaah yang berasal dari luar Kerajaan Saudi wajib menyerahkan hasil tes PCR negatif Covid-19 yang dilakukan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

Di akhir materinya Kakan Kemenag Bantaeng berharap kepada seluruh jamaah haji agar senantiasa menjaga kesehatan dan selalu disiplin terutama dalam hal disiplin waktu. Tak kala pentingnya saya berharap kepada seluruh jamaah haji agar kita senantiasa salin menjaga dan membantu dalam pelaksanaan ibadah haji nanti, karena Bapak Ibu juga perlu tahu bahwa insya Allah dalam pemberangkatan jamaah haji kloter 5 ini tergabung dalam 4 Kabupaten/Kota, yakni Bantaeng, Wajo, Selayar dan Kota Makassar. (Spr)


Daerah LAINNYA