Maros (Humas Maros)- Penyuluh agama di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) memiliki empat fungsi atau tugas utama yakni edukatif, informatif, konsultatif, dan perlindungan terhadap masyarakat.
Di samping harus menguasai ajaran agama, penyuluh agama juga berkewajiban untuk memberikan pengetahuan secara umum. Oleh karena itu, seorang penyuluh agama pun perlu mengetahui arah kebijakan Kemenag RI.
Terkait itu, program prioritas Kemenag RI diantaranya revitalisasi KUA dan moderasi beragama, maka penyuluh menjadi garda depan sosialisasi dan pelayanan.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kakan Kemenag Kabupaten Maros, H. Muhammad Tonang, S.Ag.,M.Ag, saat apel pagi bersama seluruh penyuluh PNS dan Non-PNS se-Kabupaten Maros di Lapangan Upacara Kantor Kemenag Kabupaten Maros, Jumat (18/6).
“Persepsi orang terhadap penyuluh adalah orang yang memberi pelayanan terdepan dan mendasar di masyarakat terkait program kegiatan di Kemenag,â€katanya.
Lebih lanjut, Muhammad Tonang menyampaikan bahwa dibutuhkan kepekaan dan respon cepat terhadap berbagai isu dan kejadian di masyarakat terutama terkait kegiatan keagamaan.
“Pelayanan dasar keagamaan melekat pada penyuluh. Tupoksi penyuluh agama melayani masyarakat, bahkan sebelum hidup sampai meninggal semua melibatkan penyuluh di dalamnya. Penting kiranya merespon segala aktivitas yang ada di masyarakat, melibatkan diri. Ini juga menjadi tugas penyuluh yakni mensosialisasikan kebijakan pemerintah terkhusus kebijakan Kemenag,â€jelasnya.
Terkait revitalisasi KUA, Muhammad Tonang menyampaikan bahwa ke depan layanan akan lebih fokus pada pelayanan dasar yang tidak hanya berfokus pada aspek infrastruktur, sarana prasarana tetapi juga pada jenis layanan, standar pelayanan dan juga sumber daya manusia. (Ulya)