Kasi Bimas dan APRI Pangkep kunjungi Pengadilan Agama

Bungoro (Humas Pangkep), Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat sidang tetap”.

Kasi Bimas Islam Kemenag Pangkep H. Zulkifli Idris bersama Ketua APRI Cabang Pangkep Andi Sumange Alam dan para Kepala KUA se- Kab. Pangkep mengadakan kunjungan silaturrahmi dan audiens dengan Ketua Pengadilan Agama Kab. Pangkep pada Jum'at, 27/01/2023 yang bertempat di ruang pertemuan PA Kab. Pangkep 

Kedatangan Kasi Bimas bersama Pengurus APRI Kab. Pangkep ke Pengadilan Agama Kab. Pangkep guna membicarakan tentang program kerja PA yaitu Sidang Keliling dan disambut hangat oleh Ketua PA Kab. Pangkep Hapsah yang didampingi oleh Wakil Ketua PA Padhlilah Mus.

Menanggapi hal tersebut Ketua PA Kab. Pangkep Hapsah menyampaikan rasa terimakasihnya atas kunjungan Kasi Bimas bersama Pengurus APRI Kab. Pangkep ke tempatnya. Selanjutnya Hapsah menjelaskan bahwa Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukkan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.

Lebih lanjut Hapsah menjelaskan bahwa manfaat dari sidang keliling ini yaitu:
1. Lokasi sidang lebih  dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara.
2. Biaya transportasi lebih ringan.
3. Menghemat waktu.
Kemudian siapa saja yang bisa mengajukan perkara dalam sidang keliling? Semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat dan Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, di antaranya adalah:
1. Itsbat nikah: pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA
2. Cerai gugat: gugatan cerai yang ajukan oleh istri
3. Cerai talak: permohonan cerai yang diajukan oleh suami
4. Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian .
5. Hak asuh anak: Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa.
6. Penetapan ahli waris: Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah.
7. Dispensasi Nikah : pernikahan yang dilakukan karena di bawah umur.
Kemudian Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Persyaratan administrasi yang perlu dilengkapi untuk mengajukan perkara pada sidang keliling adalah:
Membuat surat gugatan atau permohonan
Melengkapi dokumen-dokumen yang diperluakan sesuai dengan perkara yang diajukan. (Lihat Panduan pengajuan gugatan/permohonan ).
Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan olehPengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau  beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara.

Diakhir pertemuan, Kasi Bimas Islam Kemenag Pangkep H. Zulkifli Idris sangat mengapresiasi program sidang keliling Pengadilan Agama Kab. Pangkep ini, karena hal tersebut akan meringankan beban masyarakat, juga para KUA yang bertugas menangani urusan pernikahan dan perceraian di kecamatan. (Atho)⁹


Daerah LAINNYA