Parepare, (Inmas Parepare) – Mewakili Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Kepala Subbagian Tata Usaha (TU), H. Muh. Amin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tingkat Kota Parepare di Kejaksaan Negeri Parepare, Selasa (17/12/2019).
Hadir pada rapat tersebut kepala Kejaksaan Negeri Parepare beserta jajarannya, Wali kota Parepare yang diwakili oleh asisten 1, kapolres yang diwakili kasat intel, yang mewakili dandim, Ketua FKUB dan disertai 2 tokoh agama Katolik dan Kristen, yang mewakili kepala kemenag Parepare, serta yang mewakili Kesbangpol, dan BIN.
Rapat dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Parepare sebagai tuan rumah, dilanjutkan penjelasan oleh Asisten 1 mewakili wali kota Parepare.
Asisten 1, Sitti Aminah Amin menjelaskan kondisi perkembangan suasana masyarakat terkait dengan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat di kota Parepare. Dalam penjelasannya ia mengatakan bahwa Pemerintah Kota senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait terutama Kemenag, FKUB dan Kesbangpol dalam menyikapi dan membina aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di kota Parepare.
“Persoalan mengenai hal itu sampai sekarang ini bisa dikatakan aman-aman saja dan tidak ada persoalan yang cukup krusial yang dapat dikatakan mengancam stabilitas keamanan masyarakat kota Parepare”, ungkapnya.
Sementara itu pernyataan dari yang mewakili kapolres menjelaskan bahwa Parepare adalah kota yang suasananya aman, adem dan nyaman meskipun memang pernah muncul masalah pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat yaitu apa yang disebut LP.HAM yaitu Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia yang mana memberikan pemahaman berbeda dengan pemahaman pemeluk agama Islam secara umum di kelurahan Lompoe kecamatan Bacukiki. Hal tersebut terjadi Oktober tahun 2018.
Khusus untuk internal umat beragama yang masih menjadi perhatian hingga saat ini adalah munculnya pro kontra terhadap pendirian rumah ibadah atau masjid di kelurahan Lumpue yang mana sampai saat ini laporannya sudah sampai ke wali kota Parepare dan diusulkan supaya diadakan rapat tingkat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan daerah) untuk membahas hal tersebut.
Sementara perwakilan dari Dandim hanya melihat bahwa terdapat isu perkembangan pemahaman keagamaan di kota Parepare yang sesungguhnya masih sangat sulit dibuktikan secara faktual yaitu tentang adanya kelompok Syiah. “Santer beredar di masyarakat adanya kelompok Syiah akan tetapi secara faktual belum ada masyarakat yang mau mengaku secara tegas bahwa dia termasuk pemaham atau penghayat aliran pemahaman Syiah’, ungkapnyaa.
Adapun dari Kesbangpol menyatakan bahwa selama ini Kesbangpol telah berupaya melakukan berbagai penanganan masalah terkait isu-isu masalah aliran pemahaman keagamaan dan kepercayaan di tengah masyarakat khususnya terkait dengan LP.HAM dan pembangunan masjid di Lumpue. “Sampai saat ini masih terus dilakukan komunikasi bagaimana masyarakat di sekitar lokasi pendirian rumah ibadah dapat saling menghargai dan saling memahami untuk bagaimana masalah pendirian rumah ibadah ini tidak menimbulkan keresahan atau mengancam harmonisasi diantara pemeluk agama di sana”, ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut pihak Kemenag Parepare dalam hal ini diwakili oleh kasubbag TU, H. Muh. Amin juga menyatakan pendapatnya. Dalam pernyataannya ia mengatakan, untuk menilai bahwa ajaran pemahaman keagamaan sesat atau tidak khususnya untuk agama Islam yang dijadikan fatron/rujukan adalah MUI dan sampai sekarang ini sebenarnya untuk dikatakan sesat memang agak sulit tetapi bahwa dia meresahkan itu sudah jelas seperti pemahaman keagamaan dari kelompok yang menamakan sebagai LP. HAM meresahkan masyarakat kita sehingga diadakan penanganan dan sampai saat ini sudah dapat dikendalikan dengan baik..
Sedangkan mengenai pendirian rumah ibadah di Lumpue, Kemenag dalam hal ini sudah bersinergi dengan FKUB dan Kesbangpol serta pihak kecamatan dan kelurahan menyampaikan hal ini kepada wali kota dan wali kota sudah memahami duduk persoalannya dan diusulkan supaya hal ini agar diadakan rapat di tingkat Forkopimda.
Pihak Kemenag juga berharap kepada semua pihak untuk memahami perbedaan di antara pemeluk agama-agama yang ada baik perbedaan secara intern umat agama maupun perbedaan dalam skala luar sebagai pemeluk umat beragama yang memang sudah berbeda-beda sebagaimana diketahui ada 6 agama yang ada di Indonesia termasuk di dalamnya beberapa aliran kepercayaan yang ada.
“Di kota Parepare ini Alhamdulillah kerukunan umat beragama sudah berjalan dengan baik, hanya saja yang dapat menjadi perhatian kita adalah intern umat beragama yaitu adanya sekelompok masyarakat yang terkadang ingin memaksakan pemahaman ajaran agamanya kepada masyarakat tertentu yang sudah memiliki pemahaman agama sebagai pemahaman yang mereka anggap benar sesuai dengan pendapat dari ulama-ulama terdahulu”ungkap H. Muh. Amin.
“Kadang-kadang ada masyarakat yang memaksakan berceramah dengan mengatakan bahwa maulid itu bid’ah, barzanji itu bid’ah, membaca Qur’an bagi orang mati itu sia-sia dan pahalanya tidak akan sampai, qunut itu tidak perlu dsb. Padahal mestinya tidak perlu kita memaksakan pendapat itu kepada masyarakat-masyarakat yang memiliki pemahaman berbeda dengan itu tapi yang pasti kita menghendaki supaya masyarakat ditenangkan dan jangan dibuat resah, karena kalau seperti itu rawan terjadi intoleransi dan rawan untuk merusak keharmonisan di tengah masyarakat”, tutup kasubbag TU.
Untuk diketahui, adapun yang dianggap sebagai pemahaman keagamaan yang ada di kota Parepare adalah LP.HAM, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Jami’atul Islamiyah, Khalwatiyah Syeh Yusuf, Khalwatiyah Sammaniyah.(win)