Kemenag Maros

Kasubbag TU Ingin Pengurus Masjid Melek Perkembangan Zaman

Kasubbag TU (putih) saat menjadi narasumber sosialisasi dan dialog moderasi beragama oleh FKUB Kabupaten Maros

Lau (Humas Maros)-Perkembangan zaman, terutama kecepatan inovasi teknologi informasi merupakan sesuatu yang memiliki relevansi dengan pola hidup dan cara pandang keagamaan masyarakat.

Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kasubbag TU Kankemenag) Kabupaten Maros, Muhammad Sunusi, saat menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi dan dialog membangkitkan semangat moderasi beragama. Kegiatan yang diprakarsai FKUB Kabupaten Maros ini berlangsung di Aula KUA Kecamatan Lau dengan peserta para pengurus masjid sekecamatan Lau, Selasa (26/7/2022).

“Konteks Indonesia, lebih banyak jumlah HP daripada jumlah penduduk Indonesia. Dan yang aktif adalah generasi milenial, yang tingkat pemahaman keagamaan tentu berbeda dengan kita. Nah, ini gampang dipengaruhi dari konten yang ada di HP. Dan ini jumlahnya banyak dan aktif. Kalau ini tidak diberi bekal baik, ini riskan”.

“Dari penelitian, ada perubahan kekuatan belanja anak-anak. Kalau kita belinya di warung. Tapi anak kita jarang belanja di warung. Bahkan berubah, tidak enak kalau sehari tidak ke Mall. Meskipun hanya jalan-jalan. Dan itu perlu biaya: paling tidak kuota. Itu diupload dan mempengaruhi teman yang lain. Dengan biaya yang tidak murah. Ini membuat orangtua pusing. Maka, perlu sosialisasi ke jamaah, agar tidak terlalu terpengaruh perkembangan zaman”.

Terkait perubahan pola hidup masyarakat, Kasubbag TU juga mewanti-wanti pengurus masjid untuk tertib administrasi, terutama legalitas status tanah masjid.

“Misalnya tanah masjid yang diwakafkan. Ini tidak menutup kemungkinan juga akan digugat oleh generasi berikutnya. Kalau dulu, harga tanah berapa, dan sekarang lihat perkembangan harga tanah, apalagi lokasi dekat dengan jalan misalnya. Akan merembes ke situ. Legal tanah harus diurus, selain juga legal pengurus. Atau kalau misal masjid belum terdaftar, silakan cepat daftarkan di Kemenag. Ada Id masjid”.

Untuk mendukung itu, maka menurutnya pengurus masjid juga harus mengoptimalkan fungsi-fungsi masjid. Selain tentu membuat mekanisme regenerasi pengelolaan masjid.

“Jangan mengusir anak-anak di masjid, karena dia nanti yang akan meneruskan. Regenerasi pengelolaan masjid ini penting. Bisa membentuk dan membina remaja masjid karena mereka nanti yang akan mengelola masjid. Jangan selalu Pak Imam. Latih di situ. Harus ada kader di situ, supaya nanti dia jadi Imam. Terutama juga penyelenggaraan jenazah juga harus difasilitasi masjid”.

Menyikapi kelompok yang sering menyalahkan cara beragama masyarakat, Kasubbag TU menyarankan kepada pengurus masjid sekecamatan Lau untuk selektif menggelar kegiatan.

“Perlu selektif. Meskipun namanya pengajian, jangan tinggalkan yang mengkaji. Ini perlu diawasi. Banyak pemahaman yang mungkin berbeda dengan kita. Maka kita harus banyak paham. Supaya tidak mudah menyalahkan. Inilah salah satu prinsip moderasi beragama”.

“Sekali lagi yang dimoderasi pemahaman keagamaan. Bukan agama yang dimoderasi. Dalam pemahaman beragama, ada tekstual dan kontekstual. Memahami agama secara tekstual dan menyalahkan pemahaman yang lain, itu masalah”, tutupnya.

Sebelumnya, kegiatan ini dibuka oleh sambutan Kepala KUA Lau, Muhammadong yang menyatakan kesediaan membantu memfasilitasi pengurus masjid mengurus legal formal administrasi, terutama untuk status tanah masjid.

Sementara Ketua FKUB Kabupaten Maros, Abdul Mannan, dalam pengantarnya menyampaikan pentingnya membangun semangat moderasi dalam konteks berbangsa dan beragama. (Ulya)


Daerah LAINNYA