Maros (Humas Maros)-Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Maros, Abd. Hafid M. Talla meminta kepada Satuan kerja terkait untuk sementara (moratorium), tidak mengeluarkan 2 rekomendasi.
Hal ini disampaikan Kakankemenag Abd. Hafid di hadapan seluruh jajaran saat Apel Senin (25/7/2022) pagi.
“Kemenag tidak dalam kapasitas mengeluarkan rekomendasi untuk belajar ke luar negeri, apalagi latar belakang pemohon berasal dari SMK. Tidak ada dasar kita. Menurut pemahaman Kanwil, rekomendasi lahir dari yang lebih mengetahui. Tidak ada petunjuk untuk kita”.
Selain moratorium rekomendasi belajar ke luar negeri terutama negara-negara di Timur Tengah, Kakankemenag Abd. Hafid juga menyampaikan kepada Seksi PD Pontren untuk juga moratorium rekomendasi Rumah Tahfidz di Kabupaten Maros.
Hal ini juga berdasarkan surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor D-881/DJ/PP.03/04/2022 tentang Pemberitahuan Kebijakan Moratorium (penundaan) Penetapan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al-Quran (LPQ). Kebijakan moratorium ini dilakukan dalam rangka penataan kelembagaan.
“Saya harap sementara, untuk tidak mengeluarkan rekomendasi Rumah Tahfidz. Ada beberapa hal strategis yang menjadi pertimbangan”, tutupnya. (Ulya)