Sawitto, (Humas Pinrang) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Pinrang melakukan langkah strategis dengan menggelar koordinasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pinrang terkait program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Kegiatan ini berlangsung di Kantor BPN Pinrang dan dihadiri oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf yang juga Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Pinrang, H. Imran Achmad, beserta tiga orang staf. Rabu, (11/12/2024)
Dalam kesempatan tersebut, H. Imran Achmad menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi tanah wakaf melalui kerjasama yang erat antara Kementerian Agama dan Kantor ATR/BPN.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional untuk mewujudkan sertifikasi tanah wakaf yang lebih cepat dan efisien, demi memberikan perlindungan hukum maksimal terhadap aset wakaf," ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya langkah ini sebagai wujud tanggung jawab negara dalam melindungi tanah wakaf yang telah diamanahkan kepada nadzir. "Program ini sangat mulia karena negara hadir untuk melindungi tanah wakaf sesuai dasar hukum, yaitu Instruksi Kementerian ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2018 tentang percepatan sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia," tambah H. Imran.
Sebagai dukungan terhadap inisiatif ini, pemerintah telah menerbitkan surat edaran yang memberikan petunjuk pelaksanaan percepatan sertifikasi tanah wakaf. Selain itu, pada 22 Mei 2022 lalu, telah dilakukan rapat koordinasi antara Kantor BPN Pusat dan Dirjen Bimas Kementerian Agama untuk membahas upaya percepatan ini secara komprehensif.
Kegiatan koordinasi yang digelar di Kabupaten Pinrang ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam menyukseskan program sertifikasi tanah wakaf, sehingga aset-aset wakaf dapat dikelola secara aman dan bermanfaat untuk kepentingan umat. (Hikma)