Kemenag Takalar Gelar Kampanye Mandatory Sertifikasi Produk Halal

Takalar, Humas Takalar, Kementerian Agama Kabupaten  Takalar menggelar Kampanye Mandatory Sertifikasi Halal 2024  di Pasar  Sentral dan  pasar swalayan Berdikari  , Sabtu 18 Maret 2023.

Kampanye ini di buka oleh Kepala Kantor Kemenag Takalar H. Solihin dan di hadiri pejabat dari Dinas Perdagangan dan perindustrian kabupaten Takalar, Danramil dan Kapolsek Pattallassang, Direktur Swalayan Berdikari, jajaran pejabat Kemenag Takalar, kepala KUA dan penyuluh.

Dalam kampanye yang di gelar secara serentak di seluruh Indonesia  ini , dilakukan sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.

Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dalam sambutan yang di sampaikan  Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Takalar H. Solihin mengatakan kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen 
pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, 
keselamatan dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi 
masyarakat. 

Sertifikasi Halal pada penahapan pertama yang 
mulai berlaku pada Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk 
makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, 
bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk 
produk makanan dan minuman. 

Menyambut Ramadhan 1444 hijriyah, saya juga mengajak seluruh 
pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, 
bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk 
produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika
sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat 
dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang 
berlaku. 

Terpisah, Direktur swalayan Berdikari H. Umar Nurhidayat mengapresiasi dan mendukung langkah Kemenag Takalar  atas kampanye Sertifikat Halal ini.

H. Umar   berharap melalui kampanye sertifikat halal ini, semua pelaku usaha UMKM di Kabupaten Takalar   memilki sertifikat halal, apalagi bagi pelaku usaha UMKM pengurusan sertifikat halal ini tanpa biaya atau gratis. ( D,Tola ).


Daerah LAINNYA