Watampone, (Humas Bone) – Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanete Riattang Abd. Wahid Arif berkunjung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL) Kabupaten Bone yang terletak di Jl. A. Mappanyukki Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kamis (22/9/2022).
Kedatangannya ke salah satu kantor yang selalu ramai pengunjung tersebut bertujuan untuk mendiskusikan beberapa problematika terkait validasi data kependudukan masyarakat. Sebagaimana diketahui, di era transformasi digital ini hampir semua sistem pelayanan publik sudah menggunakan media aplikasi atau berbasis online.
Wahid Arif yang datang bersama Operator SIMKAH KUA Tanete Riattang mengungkapkan “Mengingat integrasi data Dukcapil sangat besar pengaruhnya dalam aplikasi sistem layanan nikah kami. Maka dari itu ingin sedikit membicarakan tentang inovasi pelayanan yang mungkin bisa lebih memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen nikah dan Kartu Keluarga pasca nikah,” tuturnya.
Kepala Dinas Dukcapil Bone Andi Saharuddin yang ditemui di sela-sela kesibukannya merespon baik penawaran tersebut “Sepertinya ini menarik, karena memang sekarang kita dituntut untuk memberikan inovasi pelayanan yang lebih simpel dan memudahkan masyarakat. Terkait rencana ini, kita bisa rumuskan bersama stakeholder yang akan terlibat dalam kebijakan. Misalnya perangkat Kecamatan dan Kelurahan. Jadi ada integrasi data bersama,” pungkas Andi Sahar.
Lebih lanjut Wahid Arif dan Andi Sahar membahas tentang Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Seperti aturan pencatatan nama pada dokumen kependudukan maksimal 60 huruf, minimal 2 suku kata, mudah di baca, nama tidak bermakna negatif dan multi tafsir serta nama tidak boleh di singkat. Namun pencatatan nama pada dokumen kependudukan sebelum aturan ini diterbitkan tetap berlaku. (Anty/Ahdi)