Malua (Humas KUA Malua) Mengawali tahun 2021, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Malua, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kecamatan Malua serta Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan Malua, berkolaborasi membangun sinergitas menyelenggarakan program kerja sama yaitu Pembinaan Manajemen Masjid kepada utusan Pengurus Masjid se Kecamatan Malua.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Resting House Puncak Bukit Kolai Kecamatan Malua pada hari Selasa, 16 Februari 2021, dengan materi pokok diantaranya : 1. Sosialisasi program pengumpulan, pendistribusian dan pemberdayaan Zakat, infaq dan shadaqah oleh BAZNAS Kabupaten Enrekang oleh Abd. Kadir Lesang, S.Ag, komisioner BAZNAS Kabupaten Enrekang. 2. Standar Manajemen Masjid oleh Drs. Faisal, kepala KUA Kecamatan Malua.
Kegiatan tersebut diatas dibuka langsung oleh Camat Malua, Drs. H. Sudirman, M.Si. Dalam sambutannya, Sudirman menyampaikan apresiasi yang sangat baik terhadap terlaksananya kegiatan pembinaan ini. Beliau mengingatkan bahwa Masjid adalah pusat pembinaan ummat/masyarakat sehingga pengelolaan Masjid yang baik sangat penting dilakukan.
Kepada para pengurus Masjid se Kecamatan Malua, Sudirman berpesan agar menjadikan Masjid sebagai sarana persatuan ummat. Agar memenej Masjid secara transparan dan terbuka untuk semua golongan. Pengurus Masjid jangan menjadikan Masjid seolah-olah Masjid golongan tertentu.
Abd. Kadir Lesang, S. Ag. Dalam penyampaian materi nya menjelaskan bahwa pihak BAZNAS Kabupaten Enrekang maupun UPZ Kecamatan siap memberikan bantuan pendampingan kepada para mustahiq dalam menghitung kan jumlah zakat hartanya. Demikian pula dengan masyarakat yang kesulitan keuangan dalam urusan penyelesaian pendidikan, pengobatan maupun perumahan, BAZNAS Enrekang dengan dana Zakat dari masyarakat Kabupaten Enrekang siap membantu.
Dengan materi Standar Manajemen Masjid, Drs. Faisal menyampaikan bahwa Masjid adalah miniatur ummat. Jika pengelolaan Masjidnya baik, peribadatan ritual dan sosial nya makmur maka berarti ummat disekitarnya juga baik dan berkualitas. Sebaliknya jika pengelolaan Masjid nya buruk, pelaksanaan ibadahnya juga kurang baik maka berarti ummat/masyarakat di sekitarnya juga berkualitas buruk.
Kepala KUA Malua meminta kepadPengurus Masjid melakukan 3 pasti yaitu: 1. Memastikan status tanah lokasi Masjid memiliki dokumen yang baik dan sah. 2. Memastikan penyelenggaraan ibadah ritual dan sosial baik dan lancar, ditandai dengan adanya jadwal khatib Jumat dan transparansi keuangan. 3. Memastikan Masjid yang diurus bebas dari radikalisme dan eksklusivitas. (fsl/bob)