Watampone, (Humas Bone) - Di tengah semangat untuk menjalankan kewajiban perpajakan, para Guru MIN 8 Bone melaporkan pajak mereka secara mandiri untuk tahun 2023 melalui aplikasi DJP Online. Ibu Rumiati, salah satu di antara mereka, telah menjadi teladan dengan menginisiasi proses pelaporan pajaknya sejak awal tahun 2024, dan berhasil menyelesaikannya dengan sukses sebelum batas waktu yang ditetapkan pada 31 Maret 2024. Jumat (23/02/2023).
Para guru ini tidak hanya menunjukkan dedikasi mereka dalam memberikan pendidikan berkualitas kepada anak-anak, tetapi juga dalam mematuhi kewajiban perpajakan dengan penuh tanggung jawab. Mereka telah mengikuti langkah Ibu Rumiati dalam menggunakan aplikasi DJP Online untuk mengisi formulir pajak secara online, memasukkan data yang relevan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan menyimpan dokumen pendukung dengan baik.
Komitmen mereka dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara mandiri dan tepat waktu menggambarkan kesadaran mereka akan pentingnya kontribusi kepada negara melalui pembayaran pajak. Langkah ini juga menunjukkan bahwa para Guru MIN 8 Bone tidak hanya sebagai pendidik yang menginspirasi, tetapi juga sebagai warga negara yang patuh terhadap peraturan dan kewajiban.
Dengan semangat dan kerja keras mereka, para Guru MIN 8 Bone telah menegaskan bahwa kesuksesan bukan hanya terbatas pada dunia pendidikan, tetapi juga dalam hal kepatuhan terhadap aturan pajak. Keberhasilan mereka dalam melaporkan pajak secara mandiri adalah tonggak penting yang layak diapresiasi, memancarkan contoh positif bagi masyarakat sekitar untuk mengikuti jejak mereka dalam mematuhi kewajiban perpajakan. (A. Anto/Ahdi).