Mandai (Humas Maros)-Optimalkan layanan Nikah Rujuk (NR), di bulan Ramadhan sepasang Calon pengantin (catin) Rahmatullah Arif dan Nurdiniyah Yakub warga Kelurahan Bontoa melangsungkan pernikahan di Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Mandai, Kamis (21/04/2022).
Mustafa, Kepala KUA Kecamatan Mandai menjelaskan, secara hukum agama tidak ada larangan pasangan untuk menikah dalam bulan Ramadhan.
“Menikah kapan saja boleh, saat hari raya juga boleh. Namun, ketika menikah bulan Ramadhan harus waspada bila laksanakan salah satu kewajiban suami istri disiang hari”.
Untuk itu, ia menghimbau bagi calon pengantin yang ingin menikah, agar tidak menjadikan bulan Ramadhan sebagai alasan menunda akad nikah. (Nurdalia/Ulya)