Maiwa (Humas KUA Maiwa) Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Maiwa Syafar, S.Pd.I dan Penghulu Pertama Muhammad Junaedi, S.Pd.I mengikuti rapat koordinasi (rakoor) bersama Setda Kabupaten Enrekang, Camat Maiwa dan Kepala Desa di Aula Kantor Kecamatan Maiwa, Selasa (9/03/2021) pukul 09.00 Wita.
Kegiatan Rakoor dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti maklumat Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Enrekang tentang penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang masih mewabah di Kabupaten Enrekang.
Dalam sambutannya Setda Enrekang, DR. H. Baba, SE.MM menyampaiakn "Kita di Enrekang sebatulnya berada pada zona kuning pak, ada zona kuning, zona merah, zona hijau. Sebetulnya kita berharap ketika tren terkonfirmasi positif bisa menurun, maka kita masuk pada zona hijau, ketika zona hijau itu ditetapkan di enrekang maka aktifitas kita bisa berjalan secara normal dan inlah yang kita harapkan"
Untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19 di Enrekang maka dari itu Forkopimda mengeluarkanmel maklumat, yang saya kira kita tau semua lanjut H. Baba. Mengenai maklumat yang dikeluarkan oleh Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk melaksanakan protokol kesehatan, jajaran dari KUA Kecamatan Maiwa sudah melaksanakannya pada saat pelayanan akad nikah sesuai dengan surat edaran Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI ucap Syafar, S.Pd.I.
Kepala KUA Kecamatan Maiwa juga menyampaikan kepada Camat Maiwa dan para Kepala Desa/Keuarahan yang hadir, bahwa sudah ada 8 pasang calon pengantin yang merubah jadwal pernikahan ke tanggal 14 Maret 2021 setelah keluarnyan maklumat ini, sehingga ada beberapa peristiwa nikah yang dialihkan ke KUA untuk tertib dan lancarnya pelayanan nikah. Ini disebabkan karena penghulu dan P3N di Kecamatan Maiwa hanya berjumlah 4 orang.Â
Hadir dalam kegiatan tersebut, Sekda Kabupaten Enrekang, Kepala DPMD Kabupaten Enrekang, Camat Maiwa, Kapolsek Maiwa, Danramil Maiwa, Kepala KUA Kecamatan Maiwa, Lurah dan Kepala Desa se Kecamatan Maiwa. (ml/bob)