Maros (Humas Maros)-Dalam rangka mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai persebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan di berbagai daerah akibat munculnya varian baru, maka Menteri Agama RI, H. Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat, tertanggal 15 Juni 2021.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan pencegahan, pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di rumah ibadat dan sebagai ikhtiar untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam berkegiatan di rumah ibadat.
Sedang ruang lingkupnya yakni, mengatur mengenai upaya pembatasan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadat pada masa pandemi Covid-19.
Diantara ketentuan yang termaktub dalam Surat Edaran tersebut, pertama kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari Covid- 19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Kedua, Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai dengan kondisi memungkinkan.
Ketentuan ketiga, kegiatan peribadatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran Covid-19, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid- 19 secara ketat se suai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.l Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Untuk mengoptimalkan, diharapkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadat agar melakukan pemantauan dan melakukan koordinasi secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat. (Ulya)