Masamba, (Humas Lutra) - Berpedoman Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna barang dan KMA Nomor 607 Tahun 2020 pendelegasian sebagian kewenangan pengguna barang kepada Kuasa pengguna barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara dan Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara selain tanah, bangunan dan/atau kendaraan dalam hal ini pemusnahan bukuh nikah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Rusydi Hasyim Bersama Kasi Bimas Islam Muh Alwi disaksikan oleh 3 Petugas Kepolisian, telah melaksanakan pemusnahan buku nikah yang berjumlah 12.191, Selasa 29/11/2022 di Halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara.
Sebelumnya Rusydi menyampaikan dalam arahannya bahwa kegiatan ini dilaksanakan demi menghindari penyalahgunaan Dokumen Negara yang pada dasarnya sudah tidak bisa dimanfaatkan lagi atau dipindahtangankan karena sudah kadaluarsa. “Nilai buku tersebut jika berada ditangan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab bisa mencapai 5 juta Rupiah per pasang”, demikian kutipan penggalan kalimat yang diucapkan.
Jika di total maka keseluruhan bisa mencapai 6 M. Angka yang sangat fantastis dan bisa menjerumuskan seseorang.
Dokumen yang dimusnahkan sesuai Berita Acara Nomor : 3841 adalah merupakan dokumen tahun 2020 kebawah.
Akhir dari rangkaian acara ini adalah penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh ketua tim pemusnahan dan para saksi yang sebelumnya telah secara langsung menyaksikan proses pemusnahan. Dengan adanya pemusnahan ini akan mengurangi beban pencatatan dan penjagaan buku nikah sebagai Barang Milik Negara. Pemusnahan buku nikah yang sudah kadaluarsa bertujuan untuk menjaga tertib administrasi dalam pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara
Mari wujudkan 3T, tertib fisik, tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan BMN. (Nurdiah/Humas Kemenag Lutra)