Benteng, (Humas Selayar) – Sesuai hasil wawancara kami dengan staf Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag Kab. Kepulauan Selayar Andi Nursalin. SR, A.Ma tentang Pelunasan Jamaah Calon Haji Reguler Tahun 1439 H/2018 M untuk tahap I dimulai kemarin Senin, (16/04/2018) sampai (04/05/2018) dan tahap II 16 April sampai dengan 04 Mei 2018, dengan jumlah setoran Rp.39.507.741;- sudah termasuk setoran awal.
Hal ini mendasari Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan Nomor B-2834/Kw.21.5/1/hj.00/04/2018 tanggal 16 April 2018 perihal Peraturan terkait Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Jamaah Haji Tahun 1439 H/2018 M sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1439 H/2018 M.
Kuota Calon Jamaah Haji Reguler Tahun 1439 H/2018 M untuk Kab. Kepulauan Selayar 115 orang, informasi yang kami terima bahwa 2 orang telah gagal berangkat disebabkan telah meninggal dunia. Penggantian Kedua orang tersebut masih menunggu informasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan. (ptg/arf)