PEMERIKSAAN DANA BOS MADRASAH DI KEMENAG LUWU

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Inmas Luwu) - Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun. Dimana dalam penggunaan dana tersebut harus sesuai dengan peruntukannya yang harus dilaporkan kepada pemerintah, oleh karena itu untuk mengatasi penggunaan yang tidak sesuai tersebut Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu melakukan pemeriksaan penggunaan dana tersebut pada hari ini kamis (24/05/2018) oleh tim pemeriksa dari Kanwil Kemenag Prov. Sulsel, di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu yang diikuti oleh Bendahara BOS Madrasah semua tingkatan se Kabupaten Luwu.

Melalui program BOS maka setiap pengelola program pendidikan perlu memperhatikan hal-hal berikut :

  1. BOS Perlu menjadi sarana penting untuk menaikan akses serta mutu pendidikan dasar 9 tahun yng bermutu.
  2. BOS Perlu memberikan kepastian bahwa tidak boleh ada siswa miskin putus sekolah lantaran alasan finansial, misalnya tak bisa atau mampu membeli baju seragam/alat tulis sekolah serta biaya lain-lain.
  3. BOS Perlu memberi jaminan kepastian lulusan setingkat MI bisa melanjutkan ke tingkat MTs/ sederajat.
  4. Kepala MI memberi jaminan seluruh siswa yng akan lulus bisa melanjutkan ke MTs/sederajat.
  5. Kepala Madrasah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku Madarsah.
  6. Kepala Madrasah Perlu mengelola dana BOS secara transparan serta akuntabel.

Program BOS tidak menghalangi siswa atau orang tua yang mau atau mampu, untuk memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada Madrasah yang bersifat tulus, tak terikat waktu, tak ditetapkan jumlahnya, serta tak mendiskriminasikan orang-orang yang tak memberikan sumbangan. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA