PEMERINTAH BERSAMA PARA KUA AKAN MENGGELAR SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU DI LUTIM

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Malili, (Inmas Lutim) - Menindak lanjuti hasil sosialisasi pelaksanaan sidang isbat keliling yang dicanangkan oleh Asisten Pemerintahan Drs. Dohri As'ari, april lalu di ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Timur bersama para kepala KUA Kecamatan se Kabupaten Luwu Timur, kembali melakukan rapat persiapan.

Rapat Persiapan Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu yang dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kantor Bupati Luwu Timur Selasa(22/05/2018) kini memasuki tahapan pembahasan tehnis pelaksanaan kegiatan dan pembentukan panitia pelaksana dimana Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Luwu Timur Drs. H. Abu Bakar Abbas, M.Sy  mendapat kepercayaan oleh pemerintah daerah menjadi Ketua Panitia dan Kasi Bimas Islam Akhwan, S.Ag sebagai Sekretaris anggota-anggota terdiri dari Camat dan Kepala KUA se Kabupaten Luwu Timur.

Sidang Isbat Nikah Terpadu sendiri mempunyai hukum dan syarat administrasi yang diantaranya 2 orang saksi, foto copy KK, KTP, Surat Keterangan KematianJ/Janda/Duda, Foto Copy Akta Perceraian Hidup, Foto Copy Ijazah Anak dan Foto Ukuran 3x4 dan 2x3, dengan biaya Nikah Rp. 91.000,-/pasang yang akan disidang langsung oleh Pengadilan Agama Negeri Masamba sehingga hasil sidang Isbat Nikah menjadi dasar KUA mengeluarkan Buku Nikah secara legal

Dohri menerangkan kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang telah menikah pada waktu lampau namun belum mendapatkan/mempunyai buku nikah yang tentunya dengan memenuhi beberapa syarat yang telah menjadi pertimbangan dan pengkajian oleh ahli dan Insya Allah Kegiatan Isbat Nikah Terpadu ini akan dilaksanakan pada dua Zona yaitu Zona satu berada di Kecamatan Malili dan zona dua berada di Kecamatan Wotu. (dyt/arf)

 


Daerah LAINNYA