Pengelola MIS Al Falah Palanjong Bantaeng Akhirnya Kembali Rujuk

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bantaeng, (30/10) - Kisruh di tubuh Yayasan Al Falah Palanjong Desa Tombolo, Kec. Gantarangkeke Kab. Bantaeng akhirnya menemui titik terang.

Perseteruan antar pengurus akhirnya mereda dan kedua belah pihak bersepakat melakukan Perjanjian Islah dengan difasilitasi oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantaeng Drs. H. A. Muh. Baedawi, MM.

Kedua belah pihak yakni Rusdi B, S.Pd.I (Ketua Yayasan) dengan sejumlah Pengurus lainnya antara lain: Syamsuddin (Pewakaf sekaligus Ketua Komite), Muhammad Said, S.Pd, (Dewan Pembina sekaligus pendiri Yayasan), Jumriani, S.Pd.I (Tenaga Pendidik yang kemudian ditunjuk sebagai Kepala Madrasah), dan Muhammad Saleh, S.Pd (Tenaga Pendidik) akhirnya sepakat menandatangani Surat Perjanjian Islah dengan diketahui dan disaksikan oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Bantaeng, bertempat di ruang kerja Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Senin (30/10).

Ada 7 poin Isi Surat Perjanjian Islah yang ditandatangani antara lain :

1. Kedua belah pihak kembali mengelola MIS Al Falah Palanjong secara bersama-sama.

2. Kedua belah pihak menyepakati bahwa kepengurusan MIS Al Falah Kab. Bantaeng adalah yang tertera dalam SK Kemenkumham terakhir,

3. Mematuhi segala tata tertib dan aturan-aturan Yayasan Al Falah Kab. Bantaeng yang telah ditetapkan demi kemajuan dan perkembangan Yakab dan MIS Al Falah Palanjong serta program-program lainnya.

4. Setiap Kebijakan yang diambil dalam hal pengelolaan MIS Al Falah Palanjong harus atas kesepakatan bersama,

5. Menyepakati untuk dilakukan evaluasi pengelolaan MIS Al Falah Palanjong oleh Pengurus Al Falah Kab. Bantaeng dengan berkoordinasi dengan Kemenag Kab. Bantaeng pada setiap Tahun Ajaran Baru atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,

6. Bekerjasama dengan baik untuk memajukan MIS Al Falah Palanjong serta terus mengadakan koordinasi dengan Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Bantaeng,

7. Kedua belah pihak secara sukarela menerima jabatan masing-masing yang telah ditetapkan dalam isi perjanjian ini.

Dengan ditanda tanganinya Surat Perjanjian Islah tersebut, maka kisruh dan polemik yang terjadi antar pengurus Yayasan Al Falah beberapa waktu terakhir ini telah selesai dan siap membuka lembaran baru demi kemajuan dunia pendidikan

 


Daerah LAINNYA