Bontomarannu (Humas Gowa). Nikah suatu ikatan yang sakral memerlukan beberapa persyaratan agar bisa terlaksana yakni sah menurut agama dan negara. Ketika pernikahan tidak memenuhi persyaratan tentunya akan menjadi persoalan dikemudian hari. Dan banyak pihak yang akan dirugikan, Istri dan anak adalah pihak yang paling dirugikan ketika perkawinan itu tidak tercatat.
“Mengikuti BIMWIN adalah salah satu syarat administrasi bagi terbitnya buku nikah. Kami akan tunda berikan buku nikahnya kalau catin tidak ikut BIMWIN, " tegas Mashuri, kepala KUA Bontomarannu saat membuka Bimbingan Perkawinan, Selasa (10/12/2024).
BIMWIN menurutnya adalah salah satu bekal bagi catin dalam menempuh hidup berumah tangga. "Apalagi ini disampaikan oleh pemateri yang kompeten dibidangnya," ungkap Mashuri di aula KUA.
Dr. Arif Sumanto, salah satu dokter dari Puskesmas Bontomarannu memberikan materi seputar pentingnya kesehatan dan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah. "
Ketika kita berbicara terkait kesehatan dalam pernikahan berarti berbicara angka kematian ibu, angka kematian bayi dan stunting. Untuk itu kami sarankan untuk memeriksakan diri ke Puskesmas agar bisa diketahui sejak dini penyakitta. Termasuk apa ada penyakit Hepatitis, HIV dan juga suntik TT, " jelas Arif.
Tingginya angka stunting di Indonesia cukup tinggi dan merupakan salah satu program nasional untuk menurunkan jumlahnya. Termasuk didalamnya adalah dengan memberikan penyuluhan pada calon ibu.
Karena stunting itu dimulai dari kurangnya gizi dari calon ibu sehingga menurun pada bayinya. Hal ini diungkap Debora dari UPT BKKBN Bontomarannu. "Kami dari UPT BKKBN juga memberikan pendampingan pada catin pranikah dan setelah menikah. Agar ada edukasi sejak dini dan mengurangi resiko stunting pada bayi, " tuturnya.
Persoalan Kesehatan penting untuk dipahami catin, namun yang tak kalah penting adalah syarat administrasi nikah juga perlu dipahami dengan baik karena ini menyangkut sah tidaknya dilihat dari kacamata Agama dan Negara.
Nikah harus memenuhi syarat – syarat ungkap Muslimin, Penghulu KUA Bontomarannu. Adapun Syarat pertama dari sisi negara bahwa pernikahan tercatat sesuai UU perkawinan No.1 tahun 1974 harus terpenuhi. Syarat kedua adalah harus ada kerelaan dari kedua mempelai, ada wali nikah, 2 orang saksi, ijab Kabul. Dan juga ada mahar yang diberikan kepada mempelai wanita.
“Ada syarat yang tidak tertulis bagi kita orang Sulawesi Selatan yang harus dipenuhi bagi laki – laki ketika ingin menikah yaitu uang panaik. Ini sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak keluarga laki – laki dan perempuan, besar kecilnya, dan sedikit banyaknya. Apakah mengikuti strata sosial atau meringankan pihak laki – laki. Tapi ini sebenarnya hanya sebagai adat kebiasaan,” kelakar Muslimin dihadapan Catin.
Catin laki-laki tampak tersipu ketika disampaikan materi bagaimana cara membina keluarga agar bisa sakinah mawaddah warahmah oleh Hamsah, penyuluh KUA Bontomarannu. Ia menambahkan beberapa penjelasan seputar Fiqh yang berkaitan dengan pernikahan sebelum penyerahan piagam pada peserta BIMWIN.(iar/OH)