Makassar, (Humas Parepare) – Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kota Parepare, Rifdaningsi bersama 39 Pengelola Wakaf se-Sulsel mengikuti kegiatan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf di Aerotel Smile Hotel Pantai Losari Jl. Muchtar Lutfi No. 38 Makassar, Senin, 9 Desember 2024.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provisi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulsel, Forum Wakaf Produktif, Asosiasi Nazhir Indonesia dan One Wakaf Indonesia.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari terbitnya Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gerakan Wakaf Uang bagi Aparatur Sipil Negara, Peserta Didik dan Masyarakat pada Kementerian Agama, dimana salah satu Diktumnya berbunyi bahwa Gerakan Wakaf Uang untuk Tingkat Daerah seperti Kantor Wilayah, Kementerian Agama Kabupaten Kota sampai Kantor Urusan Agama, dapat dilakukan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) perwakilan Provinsi maupun Kabupaten Kota yang telah memiliki Legalitas Nazhir Wakaf.
Untuk melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam Surat Edaran tersebut, maka BWI Provinsi melalui LSP BWI sesuai petunjuk Kakanwil Kemenag Sulsel, melaksanakan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf.
Selain itu, kegiatan sertifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan akuntabilitas para pengelola wakaf di daerah masing-masing, memastikan standar pengelolaan wakaf yang sesuai dengan prinsip syariah dan aturan hukum serta memberikan pengakuan resmi kepada Nazhir yang telah memenuhi standar kompetensi.
Rifdaningsi mengatakan, program ini penting karena Nazhir memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf untuk kepentingan umat sesuai dengan syariat Islam dan regulasi yang berlaku.
“Semoga dengan adanya legalitas Nazhir Wakaf yang berkompeten, Gerakan Wakaf Uang di Kota Parepare dapat dimassifkan,”tandasnya.
Diketahui, sebelum mengikuti kegiatan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf ini, para peserta telah mengikuti pelatihan tentang pengenalan wakaf, regulasi wakaf, mengelola loyalitas dan keluhan wakif, evaluasi penerimaan harta benda wakaf, memasarkan program wakaf serta mengelola resiko reputasi selama 2 hari pada tanggal 25 s.d 26 November 2025 melalui Zoom Meeting.(Rifda/Wn)