RAPAT PENETAPAN BESARAN ZAKAT FITRAH DAN IRTM

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Belopa, (Inmas Luwu) - Menjelang bulan suci ramadhan tahun 1439 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu melaksanakan rapat penetapan besaran jumlah Zakat Fitrah dan Infak Rumah Tangga Muslim (IRTM) untuk wilayah Kabupaten Luwu, rapat penetapan tersebut dilaksanakan di ruang refresentatif Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah, didampingi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabuaten Luwu dan Ketua Baznas Kabupaten Luwu serta diikuti oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Luwu para pengurus BAZNAS Kabupaten Luwu, para Kepala KUA se Kabupaten Luwu, para Ketua UPZ Kecamatan, para pengurus Ormas Islam dan undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut setelah mendengar berbagai pandangan dari beberapa pengurus UPZ Kecamatan dari dengan mempertimbangkan berbagai elemen masyarakat maka disepakati besaran Zakat Fitrah terbagi menjadi dua pilihan yaitu Rp 28.000 dan Rp 35.000, pilihan tersebut berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari  oleh masyarakat, sementara IRTM disepakati Rp. 30.000 setiap kepala keluarga.

Zakat fitrah adalah sesuatu yang harus dibayarkan oleh setiap muslim ketika telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan oleh agama Islam. Setiap kali usai melaksanakan ibadah puasa umat muslim diharuskan untuk mengeluarkan zakat fitrah. Zakat fitrah termasuk dalam rukun islam yang wajib hukumnya bagi umat muslim untuk menunaikannya. (aLiL/arf)


Daerah LAINNYA