Setelah Diklat, Kembali Jadi Narasumber Tata Naskah Dinas

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Bone, (Humas Kemenag) – Kembali di tempat kerja menjadi narasumber Tata Naskah Dinas berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Naskah Dinas. Demikian yang dilakukan Nurhayati, S.Ag staf Kepegawaian pada jumat, 20 April 2018 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone.

Nur melakukan sosialisasi tata naskah dinas dengan konsep KMA nomor 9 Tahun 2016 atas perintah dari Balai Diklat Keagamaan Makassar. Bahwa peserta diklat Teknis Tata Naskah Dinas se Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan Makassaar wajib melakukan sosialisasi ditempat kerja terkait dengan tata naskah dinas.

Nur adalah peserta Diklat Teknis Tata Naskah Dinas se Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan Makassaar yang diselenggarakan pada tanggal 3 s.d 9 April 2018. Kini merajuk jadi narasumber pada sosialisasi tata naskah dinas.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Drs. H. M. Amin M, M.HI dan dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, para peserta dari setiap perwikalan Seksi, Penyelenggara, KUA Kecamatan dan Madrasah Negeri linggkup Kementerian Agama Kabupaten Bone.

Dalam sambutannya, H. M. Amin M  menyampaikan bahwa kegiatan tersubut sangatlah penting  dengan harapan mampu menambah wawasan tepatnya bagi para aparatur negara untuk lebih patuh dan taat terhadap administrasi negara.

Menurutnya dalam meningkatkan kapasitas dan kemampuan para pegawai dalam menunjang pengadministrasian perlu  dilaksanakan pelatihan Tata Naskah Dinas dan Penataan Arsip Dinamis bagi tenaga administrasi khususnya, agar memiliki kesamaan visi dalam melaksanakan tugas-tugas administrasi.

Naskah Dinas memang menjadi hal yang vital dalam suatu institusi. Seluruh tatacara dan pedoman  Tata Naskah Dinas sudah diatur dalam KMA No. 9 Tahun 2016. KMA ini merupakan pedoman dan acuan bagi seluruh unit organisasi di lingkungan Kemenag dalam rangka penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik. Tandas H. M. Amin M.

Selanjut Nur memaparkan perhalaman materi yang didapat dari Kepala Biro Umum Kemenag RI Drs. H. Helmy Hasyim dalam bentuk Microsoft PowerPoint Tentang Tata Naskah Dinas dan Kearsipan dalam Konsep KMA No. 9 Tahun 2016.

Antusias peserta mengikuti soasialisasi terlihat ketika banyaknya yang mengajukan pertanyaan. Nur pada saat itu dengan tegas menjawab satu persatu pertanyaan dari peserta. (ah/arf)


Daerah LAINNYA