Terkait Vaksin Di Bulan Suci Ramadhan Ini Jawaban Kepala KUA Kalaena

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Kalaena (Humas Lutim) – Kepala KUA Kecamatan Kalaena, Rahmat, menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral pada hari Rabu, 13 April 2022, rapat koordinasi lintas sektoral tersebut digelar di Aula Kecamatan Kalaena. Ka. KUA Kalaena menyampaikan tentang Hukum Suntik Vaksin di Bulan Ramadhan.

Menurut Rahmat, selaku Ka. KUA Kec. Kalaena, sebagai narasumber kedua pada Rakor tersebut, secara umum mengutip pendapat Wakil Ketua Lembaga Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (LPT NU), Dr. Phil. Syafiq Hasyim, MA di media online, pada dasarnya pemberian vaksin itu merupakan cara untuk menjaga kesehatan.

Hal itu pun sesuai dengan ajaran Islam di mana kita harus melindungi nyawa seseorang, pasalnya, vaksin digunakan untuk melindungi seseorang dari ancaman penyakit.

Terkait dengan kesimpangsiuran pendapat di kalangan masyarakat tentang boleh tidaknya dan batal tidaknya suntik vaksin disaat sedang berpuasa pada bulan ramadhan, Rahmat, memaparkan panjang lebar dalam penyampaian materinya, salah satu hal yang masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adalah boleh/bisa dan tidaknya disuntik saat melaksanakan ibadah berpuasa, termasuk batal dan tidaknya puasa jika disuntik vaksin.

Dari sisi boleh/bisa dan tidaknya tentu yang lebih tahu kondisi fisik orang berpuasa adalah tenaga medis dan ini merupakan ranahnya para medis untuk menentukanya, sebab ini terkait sehat dan tidaknya orang yang akan disuntik vaksin atau bagaimana sistem kekebalan tubuh bagi orang yang sedang berpuasa jika harus disuntik vaksin. tuturnya.

Selanjutnya Rahmat menjelaskan lebih mendalam, terkait membatalkan atau tidaknya suntik vaksin bagi orang yang sedang berpuasa, jika kita masih bingung bagaimana dengan hukum suntik di bulan Ramadhan mari kita lihat apa saja sebenarnya yang dapat membatalkan puasa menurut hukum fiqih. Secara umum ada sembilan, yaitu:

1. Makan dan minum dengan sengaja.

2. Muntah dengan sengaja

3. Haid dan nifas.

5. Keluarnya mani dengan sengaja.

6. Memasukan sesuatu pada qubul dan dubur dengan sengaja.

7. Jima’ (bersetubuh) di siang hari.

8. Gila 

9. Murtad (keluar dari agama Islam).

Artinya jika kita dengan sengaja melakukan salah satu dari hal-hal di atas, maka batal puasa dan pahala kita. ungkapnya.

Atas dasar ini, beliau memaknai dan menyimpulkan bahwa suntik, baik itu suntik vaksin atau yang lainya, tidak termasuk salah satu penyebab batalnya puasa. tambahnya.

Namun untuk menjaga kehati-hatian, alternatif terbaik yang bisa dilakukan dalam rangka melanjutkan program vaksin covid-19 di bulan ramadhan ini, untuk netralitas dan amannya vaksin bagi masyarakat muslim yg sedang berpuasa, saya menyarankan, agar dilaksanakan di waktu malam hari, dimana umat islam sudah berbuka puasa atau bahkan sudah makan malam, mengenai waktunya saya kira bisa diatur selama tidak mengganggu ibadah lainya di bulan Ramadhan. tutupnya.(Reski/yQ)


Daerah LAINNYA