Benteng (Humas Selayar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 2 Tahun 2022 pada tanggal 1 Dzulhijjah 1443 H mengenai Infak Uang Panai'. Fatwa ini telah memicu berbagai upaya koordinasi dan pembahasan di Kabupaten Kepulauan Selayar, termasuk rapat koordinasi yang dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Selayar, Nur Aswar Badulu.
Rapat koordinasi ini berlangsung pada Rabu, (20/09/2023), di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Kepulauan Selayar. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Saiful Arif. Saiful Arif menjelaskan bahwa rapat ini dilaksanakan atas inisiatif Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dengan mengambil inspirasi dari beberapa kabupaten lain yang telah bersinergi dengan lembaga atau organisasi yang memiliki potensi zakat, infak, dan sedekah.
“Rapat ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan yang akan ditindaklanjuti dengan surat edaran atau instruksi dari Bupati, yang akan mengatur pelaksanaan Infak Uang Panai' di berbagai unit kerja terkait dengan kerjasama Baznas. Dalam rapat ini, akan dibahas berapa besar nominal Infak Uang Panai' dan kabupaten mana yang akan menjadi objek studi tiru.” Ujarnya
Dalam hal ini, MUI bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) untuk mendukung upaya studi tiru yang menjadi inspirasi dari Baznas Selayar. Nur Aswar Badulu, Kepala Kantor Kemenag, menyatakan “bahwa Uang Panai' merupakan budaya dan tradisi dalam masyarakat berdasarkan status dan strata sosial. Oleh karena itu, penting untuk mengacu pada ketentuan agama dalam mengatur Uang Panai', mengingat aturan ini tidak berlaku di seluruh Indonesia. Uang panai itu sendiri merupakan hal yang mubah dan tidak menyalahi syariah, prinsip syariah itu sendiri bagaimana memudahkan nikah dan tidak memberatkan bagi calon pengantin” Ungkapnya.
Konsep Surat Edaran (SE) yang dibahas dalam rapat tersebut, yaitu SE Nomor 800/IX/2023/Kesra tentang Uang Panai', menetapkan bahwa besaran Infak Uang Panai' minimal adalah sebesar 2,5 persen dari jumlah Uang Panai' atau setidaknya sebesar Rp. 250.000 dari setiap Rp. 10.000.000 Uang Panai'. Kesepakatan mengenai pelaksanaan Infak Uang Panai' akan ditentukan setelah ditindaklanjuti oleh perumus, dan mungkin akan diberlakukan mulai bulan Oktober tahun ini atau bulan Januari tahun 2024. Hal ini dilakukan agar ada tahapan sosialisasi terlebih dahulu sehingga masyarakat yang terkena sasaran memiliki pemahaman yang cukup dan tidak terkejut secara psikologis.
Selain Infak Uang Panai', rapat tersebut juga membahas dua agenda penting lainnya. Pertama, membicarakan konsep instruksi Bupati Kepulauan Selayar tentang optimalisasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Payrol System. Kedua, membahas konsep surat Bupati Kepulauan Selayar tentang pemberlakuan Infak bagi penerima manfaat jaminan hari tua.
Rapat ini menjadi langkah awal dalam mengimplementasikan Fatwa MUI mengenai Infak Uang Panai' dan diharapkan akan membawa manfaat bagi masyarakat Kepulauan Selayar serta meningkatkan sinergi antara berbagai pihak yang terlibat dalam upaya ini. (dp)