Wakili Seksi Bimas Islam Kemenag Parepare, Amir Said Ikut Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA

Illustrasi Foto (Kemenag RI Provinsi Sulawesi Selatan)

Parepare, (Humas Parepare) – Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam pada tingkat Kecamatan yang merupakan ujung tombak layanan kebimas Islaman.

Sebagai salah satu unit pelayanan publik, KUA dituntut mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Adapun layanan KUA berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016 meliputi beberapa layanan yaitu jenis layanan nikah rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, bimbingan hisab rukyat, pembinaan syariah, bimbingan dan penerangan agama Islam, bimbingan zakat, penerbitan AIW & bimbingan wakaf, serta penyelenggaraan fungsi lain dibidang Agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota.

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan pada KUA Kecamatan, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan melalui bidang Urusan Agama Islam (Urais) melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA tahun 2021 di Dewi Sri Resto & fishing Kabupaten Gowa, Rabu (17/3/2021).

Kemenag Kota Parepare mengutus Kepala KUA Bacukiki Barat, Amir Said mewakili seksi Bimas Islam pada kegiatan Sosialisasi Regulasi Kelembagaan KUA tahun 2021.

Pada kegiatan tersebut dihadiri seluruh Kasi Bimas Islam Kabupaten/Kota se Sulawesi Selatan, hadir juga Kepala Bidang Urais H. Rappe, Kasi Sarana prasarana kanwi Kemenag Sulsel, H. Sawedi serta beberapa staf dari bidang Urais. Begitupula Pemateri dari Kemenag pusat hadir melalui daring yaitu Hj. Hilda Inayah selaku Kasi Bina Kelembagaan KUA Wilayah II dan dihadiri juga secara daring Kepala KUA se-Sulawesi Selatan

Tujuan diselenggarakan kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para Kasi Bimas Islam, Penghulu, Kepala KUA, serta staff KUA Kecamatan se-Sulawesi Selatan agar mengetahui dan memahami perubahan-perubahan regulasi Kelembagaan KUA agar dalam melakukan layanan kepada masyarakat sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.


Amir Said saat dimintai keterangan via whatsapp mengatakan kehadiran pada kegiatan sosialisasi regulasi dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan di KUA dalam menjalankan tugas pokok.

"Tidak hanya menjalankan tugas pokok sebagai kepala KUA, tapi juga menata dengan baik administrasi perkantoran dan meningkatkan motivasi, gairah kerja serta pengembangan potensi diri bagi seluruh KUA yang ada di Kota Parepare," pungkas Amir Said.(Achy)


Daerah LAINNYA