Maklumat Pelayanan Informasi Publik
PPID Kementerian Agama berupaya memberikan Pelayanan Informasi Publik dengan
sungguh-sungguh untuk dapat :
- Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu;
- Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik bidang keagamaan yang
diperlukan dengan murah dan sederhana; - Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak
menyesatkan; - Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan
diumumkan; - Menjamin penggunaan seluruh informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan
ketentuan dan tata tertib yang berlaku; - Menyiapkan ruang dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik;
- Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang
disampaikan baik langsung maupun tidak langsung (melalui media); - Menyiapkan petugas informasi yang berdedikasi dan siap melayani;
- Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.